siginews-Surabaya – Guru Besar Hukum Persaingan Usaha dari Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, Prof. Dr. M. Afif Hasbullah menyoroti pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengecam praktik “Serakahnomics”.
Pernyataan Presiden Prabowo tentang “Serakahnomics” itu disampaikan pada sambutannya di acara Peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada Rabu (23/07/2024) di Jakarta Convention Center (JCC).
Prof Afif menilai keprihatinan Presiden adalah panggilan penting untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum persaingan usaha agar ekonomi nasional benar-benar memberikan kesejahteraan bagi rakyat.
“Presiden Prabowo sudah tepat mengingatkan agar ekonomi nasional tidak hanya dikuasai segelintir pelaku usaha besar. Ini momentum untuk memperbaiki struktur pasar agar lebih adil dan terbuka,” ujar Prof. Dr. M. Afif Hasbullah kepada siginews.com, Kamis (24/7/2025).
Mantan Ketua KPPU RI periode 2022–2024 ini menerangkan, praktik “Serakahnomics” dapat terjadi ketika pelaku usaha besar memanfaatkan celah hukum untuk memperkuat posisi dominannya, mematikan pesaing kecil, dan menciptakan ketergantungan pasar. Hal ini tidak hanya menghambat lahirnya wirausaha baru, tetapi juga dapat menimbulkan ketimpangan ekonomi yang semakin dalam.
“Kalau kita serius ingin Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 benar-benar terwujud, maka hukum persaingan usaha harus dijadikan instrumen untuk mencegah dominasi yang tidak wajar. Bukan untuk menghambat pelaku usaha, tapi untuk memastikan semua pelaku usaha punya kesempatan yang adil,” tuturnya.
Dorong Penguatan Regulasi dan Peran KPPU
Prof. Afif menekankan pentingnya penguatan regulasi persaingan usaha agar lebih adaptif dengan dinamika ekonomi digital dan sektor strategis. Menurutnya, masih ada celah regulasi yang memungkinkan merger besar lolos tanpa evaluasi mendalam atas dampaknya terhadap pasar.
“Perlu ada keberanian merevisi aturan agar pengendalian merger dan akuisisi yang berpotensi menimbulkan konsentrasi pasar lebih ketat. Jangan sampai muncul konglomerasi yang terlalu kuat hingga mematikan UMKM dan pelaku usaha daerah,” tegas Prof Afif.
Selain itu, peran KPPU sebagai otoritas persaingan usaha harus diperkuat, baik dari sisi kewenangan maupun sumber daya. Penindakan terhadap praktik kartel, penetapan harga secara sepihak, dan penyalahgunaan posisi dominan harus dilakukan dengan cepat dan tegas agar lebih memiliki efek jera.
“Tanpa penegakan hukum yang konsisten, hukum persaingan usaha hanya akan menjadi teks indah tanpa makna. Ke depan, KPPU harus didukung dengan infrastruktur hukum dan anggaran yang lebih memadai sehingga KPPU dapat melaksanakan tugasnya secara lebih optimal,” tambahnya.
Mindset Pemerintah dan Kepatuhan Dunia Usaha
Prof. Afif, yang juga Plt. Ketua PW ISNU Jatim ini juga mendorong pemerintah di semua level untuk memiliki mindset pro-competition dalam menyusun kebijakan, termasuk dalam penetapan kebijakan harga, pemberian izin usaha, dan pengadaan barang dan jasa.
“Kalau pemerintah pro-persaingan sehat, maka kebijakan publik juga akan mengarah pada pembukaan akses pasar yang lebih luas, bukan malah memonopoli peluang bagi kelompok tertentu,” ujarnya.
Dunia usaha juga didorong untuk memiliki kepatuhan dan kesadaran dalam menjalankan prinsip persaingan usaha yang sehat. Menurut Prof. Afif, tidak ada negara maju yang ekonominya hanya dikuasai oleh segelintir pemain besar. Persaingan sehat mendorong inovasi, efisiensi, dan pemerataan kesempatan berusaha.
“Pertumbuhan ekonomi nasional akan lebih berkelanjutan bila diiringi dengan kompetisi yang sehat dan berkeadilan. Karena itulah peringatan Presiden soal ‘Serakahnomics’ harus menjadi momentum refleksi bagi semua pemangku kepentingan,” tutup Prof. Dr. M. Afif Hasbullah.
(jrs)