Jakarta – Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari PKB adalah ayah dari Ronald Tannur-terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan suami dari Meirizka Widjaja-tersangka kasus dugaan suap ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bagaimanakah peran Edward Tannur yang juga pengusaha itu?
“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi dan meminta tolong terkait Rt (Ronald Tannur) kepada LR (Lisa Rahmat),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat jumpa pers bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar di kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Dari informasi yang dihimpun saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung belum mendapatkan keterangan tentang keterlibatan suami dari tersangka tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi Meirizka Widjaja dan terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Suaminya tidak tahu jumlahnya (uang untuk menyuap hakim di PN Surabaya), karena memang suaminya seorang pengusaha jarang di Surabaya,” terang Abdul Qohar.
Sebelumnya, Meirizka Widjaja ibunya Ronald Tannur mengeluarkan uang Rp 3,5 miliar untuk ‘membeli’ putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya terbebas dari hukuman atas perkara pidana pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujar Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Ri saat jumpa pers bersama Kapuspenkum Harli Siregar dan pejabat kejagung lainnya di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.
Terpidana Meirizka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, karena melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka yakni, hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas perkara pembunuhan yakni, Erintuah Damanik; Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar-makelar kasus Ronald Tannur. (roi)