siginews-Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto musnahkan barang bukti dari 160 perkara tindak pidana kurun waktu 3 tahun terakhir. Termasuk barang bukti 2.175,90 gram atau 2,1 Kilogram sabu-sabu.
Dari ratusan perkara tersebut, kasus paling menonjol adalah tindak pidana narkotika. Lembaga Adhyaksa merinci barang yang dimusnahkan, meliputi barang bukti sabu-sabu dengan berat 2.175,90 gram; disusul pil dobel L 824.072 butir; ganja 50,098 gram; pil riklona sebanyak 1.197 butir; pil alprazolam 80 butir; pil ekstasi sebanyak 385 butir.
Selanjutnya adalah barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 71 botol; timbangan digital 40 unit; alat hisap 11 buah; uang palsu hingga senjata tajam.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Joko Kris Srianto mengatakan, itu sejak Oktober 2023 sampai Juni 2025.
Diperkirakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini hampir Rp1 miliar. Mengingat barang bukti kasus narkoba di Kota Mojokerto masih sangat menonjol.
“Kisaran ratusan juta ya, perkiraan sekitar Rp800an juta,” kata Joko, Kamis (27/7/2025).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air, sementara untuk alat hisab sabu hingga uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pantauan di lokasi, pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto ini disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, perwakilan Pemkot Mojokerto hingga tokoh agama.
(Pray/Editor Aro)