• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Jawa Timur

Kejari Mojokerto Musnahkan 2,1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Haram

Reporter : Redaksi Kamis, 24 Juli 2025
(Foto: pray/editing.aro)
SHARE

siginews-Mojokerto – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto musnahkan barang bukti dari 160 perkara tindak pidana kurun waktu 3 tahun terakhir. Termasuk barang bukti 2.175,90 gram atau 2,1 Kilogram sabu-sabu.

Dari ratusan perkara tersebut, kasus paling menonjol adalah tindak pidana narkotika. Lembaga Adhyaksa merinci barang yang dimusnahkan, meliputi barang bukti sabu-sabu dengan berat 2.175,90 gram; disusul pil dobel L 824.072 butir; ganja 50,098 gram; pil riklona sebanyak 1.197 butir; pil alprazolam 80 butir; pil ekstasi sebanyak 385 butir.

Baca Juga:  Polisi Tangkap 3 Sopir Pengedar Sabu, Salah Satunya DPO

Selanjutnya adalah barang bukti minuman keras (miras) sebanyak 71 botol; timbangan digital 40 unit; alat hisap 11 buah; uang palsu hingga senjata tajam.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Joko Kris Srianto mengatakan, itu sejak Oktober 2023 sampai Juni 2025.

Diperkirakan jumlah barang bukti yang dimusnahkan ini hampir Rp1 miliar. Mengingat barang bukti kasus narkoba di Kota Mojokerto masih sangat menonjol.

“Kisaran ratusan juta ya, perkiraan sekitar Rp800an juta,” kata Joko, Kamis (27/7/2025).

Baca Juga:  Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini telah diputus pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan ke dalam air, sementara untuk alat hisab sabu hingga uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pantauan di lokasi, pemusnahan yang dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto ini disaksikan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, perwakilan Pemkot Mojokerto hingga tokoh agama.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Kejari MojokertoNarkobaPemusnahan batang bukti narkobaPemusnahan narkoba
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Guru MI Bisa Ikut Kursus Bahasa Inggris Gratis dari Kemenag, Simak Ini
Jumat, 25 Juli 2025
Siaga Tsunami: BPBD Latih Ratusan Warga Pesisir Cara Evakuasi Mandiri
Jumat, 25 Juli 2025
Bumi Kartini Semen Gresik: Ubah Limbah Jadi Rupiah, Perempuan Berdaya
Jumat, 25 Juli 2025
Cek Harga Pangan Hari Ini: Beras dan Bawang Merah Turun Signifikan
Jumat, 25 Juli 2025
Harga BBM Non-Subsidi Naik Lagi per 25 Juli 2025, Cek Daftarnya Disini
Jumat, 25 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Guru MI Bisa Ikut Kursus Bahasa Inggris Gratis dari Kemenag, Simak Ini

Siaga Tsunami: BPBD Latih Ratusan Warga Pesisir Cara Evakuasi Mandiri

Bumi Kartini Semen Gresik: Ubah Limbah Jadi Rupiah, Perempuan Berdaya

Cek Harga Pangan Hari Ini: Beras dan Bawang Merah Turun Signifikan

Harga BBM Non-Subsidi Naik Lagi per 25 Juli 2025, Cek Daftarnya Disini

Berita Menarik Lainnya:

Jatim Sambut HUT ke-80 RI: Khofifah-Emil Ikuti Peluncuran Logo Baru

Kamis, 24 Juli 2025

Peringati Hari Anak Nasional 2025, Pemkot Surabaya Gelar Bakti Sosial

Kamis, 24 Juli 2025

Api Lahap Deretan Toko di Jombang, Diduga Berawal dari Bakar Sampah

Kamis, 24 Juli 2025

DPRD Jatim Soroti Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp4,1 Triliun

Rabu, 23 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?