• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Jawa Timur

19 Warga Penghayat Kepercayaan di Jombang Kini Tercatat KTP & KK Resmi

Reporter : Redaksi Selasa, 29 Juli 2025
Kegiatan pelayanan data penduduk di Disdukcapil Jombang (Foto: pray/siginews)
SHARE

siginews-Jombang – Sebanyak 19 individu yang menganut penghayat kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa di Jombang telah resmi tercatat dalam sistem administrasi kependudukan negara.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Jombang, Mufattichatul Ma’rufah, mengonfirmasi hal ini. Ia menjelaskan bahwa pencatatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017.

Putusan tersebut membuka jalan bagi penghayat kepercayaan untuk diakomodasi dalam kolom identitas agama di Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), memastikan hak-hak sipil mereka terpenuhi.

“Ini bagian dari perintah MK yang sudah wajib kami tindak lanjuti. Sekarang di sistem kami memang sudah tersedia pilihan untuk ‘penghayat kepercayaan’ sebagai ganti agama,” ucap Mufattichatul saat ditemui.

Baca Juga:  Hewan Ternak di Jombang Surplus Jelang Hari Raya Idul Adha 2025

Meski belum dilakukan sosialisasi besar-besaran oleh Dispendukcapil, ternyata informasi ini telah menyebar di kalangan komunitas penghayat. Mereka yang selama ini merasa tidak terwakili dalam kolom “agama”, kini punya ruang legal untuk mencantumkan identitas spiritual mereka secara jujur.

“Awalnya belum ada. Tapi sejak tahun 2020 sudah mulai ada yang mendaftar, dan sekarang totalnya menjadi 19 orang,” ungkapnya.

Mereka ini berasal dari berbagai latar belakang kepercayaan, seperti kejawen dan bentuk penghayatan lainnya. Dalam sistem database kependudukan, identitas mereka tetap tercatat secara spesifik, selain 6 agama yang sudah diakui oleh negara. Hal tersebut menunjukkan keragaman yang dihormati oleh konstitusi.

Baca Juga:  Maju Menuju Generasi Emas, Pemkot Surabaya beri Beasiswa Guru Paud

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perubahan ini adalah Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016. MK menganulir Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (2) dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yang sebelumnya membatasi pencatatan identitas bagi mereka yang tidak menganut enam agama resmi negara seperti Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Konghucu.

Kini, dengan perubahan tersebut, para penghayat kepercayaan memiliki hak administratif yang setara, tanpa hambatan pencatatan pada KTP maupun KK.

“Tidak ada dampak teknis apa pun, karena sistem aplikasi kami memang sudah dirancang untuk menerima data dari kelompok penghayat kepercayaan,” tegas Mufattichatul.

Baca Juga:  Gus Hans Dipancing Lukman untuk Nilai Pemprov Jatim Era Khofifah-Emil

Langkah ini menjadi simbol kemajuan dalam pelayanan publik sekaligus pengakuan atas hak-hak spiritual minoritas. “Bagi 19 warga Jombang tersebut, ini bukan sekadar urusan administrasi. Ini tentang identitas, keyakinan, dan kejujuran terhadap apa yang mereka yakini dalam hidup,” pungkasnya.

(Pray/Editor Aro)

Tag :Jawa TimurJombangPengakuan Negara terhadap penganut kepercayaan TuhanPenganut kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kwik Kian Gie Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Progresif
Selasa, 29 Juli 2025
Aturan Sound Horeg: Batasi Desibel hingga Larangan Konten Erotis
Selasa, 29 Juli 2025
PKS Kunjungi Presiden Prabowo di Istana, Ini Fokus yang Dibahas
Selasa, 29 Juli 2025
Puluhan Ribu Kopdes Mandek Menanti Kejelasan, Ini yang Ditunggu
Selasa, 29 Juli 2025
SR Jombang Hadapi Tantangan Awal: Satu Siswa & Satu Guru Mundur Diri
Selasa, 29 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kwik Kian Gie Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Sosok Ekonom Progresif

Aturan Sound Horeg: Batasi Desibel hingga Larangan Konten Erotis

PKS Kunjungi Presiden Prabowo di Istana, Ini Fokus yang Dibahas

Puluhan Ribu Kopdes Mandek Menanti Kejelasan, Ini yang Ditunggu

19 Warga Penghayat Kepercayaan di Jombang Kini Tercatat KTP & KK Resmi

Berita Menarik Lainnya:

Kecelakaan di Tol Jomo: Avanza Ringsek Dihantam Truk Oksigen

Selasa, 29 Juli 2025

Surabaya Perkuat Pencegahan Perkawinan Anak Lewat Kampanye dan MoU

Selasa, 29 Juli 2025

Doa & Dukungan Sertai Peletakan Batu Pertama Pesantren Impian di Ngelo

Selasa, 29 Juli 2025

Sedekah Bumi Sonokwijenan Meriah, Mahasiswa KKN Jadi Motor Penggerak

Selasa, 29 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?