siginews-Jakarta – Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih kini memasuki babak baru. Setelah berhasil terbentuk puluhan ribu badan hukum, program strategis ini kini fokus pada tahap kedua: pengoperasian dan pengembangan.
Namun, langkah maju ini masih menanti kejelasan regulasi, khususnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Desa (Permendes).
Hal ini diungkapkan Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Operasionalisasi dan Pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (29/7).
“Oleh karena itu, dalam tahap kedua ini juga akan didorong relaksasi regulasi untuk mendukung distribusi barang bersubsidi dan jalannya usaha dari Kopdes/Kel Merah Putih,” ucap Menkop Budi Arie.
Dalam rakor tersebut, Menkop didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono, serta dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Rakortas ini membahas tindak lanjut peluncuran kelembagaan 80.000 Kopdes/Kel Merah Putih serta implementasi peraturan menteri yang mendukung operasionalnya. Salah satu kemajuan adalah telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/2025 tentang tata cara pinjaman dalam rangka Kopdes/Kel Merah Putih.
“Hal ini perlu sosialisasi khusus, serta Juklak yang mengatur teknis yang lebih detail,” tegas Menkop, menyoroti pentingnya panduan operasional yang jelas.
Lebih dari itu, Menkop Budi Arie menekankan perlunya mempersiapkan koperasi agar dapat memenuhi persyaratan dan membuat rencana bisnis yang baik serta layak. Hal ini krusial agar Kopdes/Kel bisa mengakses pembiayaan dari Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) atau lembaga keuangan lainnya.
Ia juga menambahkan bahwa dalam UU Perkoperasian yang baru, pihaknya tengah mengupayakan agar program Kopdes/Kel Merah Putih diakui secara hukum. “Karena peran negara adalah merekognisi, mengafirmasi, dan memproteksi perkoperasian,” kata Menkop.
Menkop juga menegaskan bahwa pembiayaan untuk Kopdes/Kel dari Himbara akan lebih banyak digunakan untuk modal kerja. Tujuannya agar koperasi memiliki kapasitas untuk mengembalikan pinjaman, bukan untuk membangun gedung. “Kopdes/Kel Merah Putih diharapkan bisa menggunakan aset yang idle di wilayahnya,” katanya.
Sementara, Wamenkop Ferry Juliantono menambahkan, aspek seperti aset koperasi, model bisnis, hingga pelatihan-pelatihan juga harus sudah clear. Oleh karena itu, Wamenkop mengusulkan agar pada Agustus ini, sebanyak 3.000 hingga 5.000 Kopdes/Kel Merah Putih sudah dapat beroperasi.
“Keberlanjutan Kopdes/Kel Merah Putih menjadi komitmen bersama lintas sektor,” tambah Wamenkop.
Dalam kesempatan yang sama, Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) selaku Ketua Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih, menekankan bahwa terbentuknya lebih dari 80 ribu badan hukum Kopdes hanyalah tahap awal. “Kita harus tetap fokus dalam tahap pengoperasian,” kata Zulhas.
Ia menegaskan, berbagai aturan pendukung operasional Kopdes harus segera diselesaikan. Beberapa di antaranya, seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri ESDM, sudah rampung.
“Kita tinggal menunggu Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa,” kata Menko Pangan, menyoroti dua regulasi kunci yang akan menentukan kelancaran operasional Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia.
(Editor Aro)