siginews-Jombang – Usai melalui rapat koordinasi lintas sektor yang dipimpin langsung oleh Bupati Jombang Warsubi, Pemerintah Kabupaten Jombang akhirnya mencapai kesepakatan penting dengan Paguyuban Sound System Jombang (PSSJ).
Kesepakatan ini mengatur penggunaan sound system, terutama sound horeg, di wilayah Jombang agar tetap harmonis dengan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Rapat digelar tertutup pada Selasa (29/7/2025) siang di Swagata, Pemkab Jombang, dan menghasilkan sejumlah poin kunci.
Ketua PSSJ, Khoiman, menjelaskan bahwa ada dua klasifikasi utama sound system yang disepakati: sound tetap dan sound jalan. Sound tetap merujuk pada perangkat audio yang digunakan di satu lokasi, sementara sound jalan adalah jenis yang berpindah tempat, umumnya menggunakan kendaraan dalam acara keliling.
Poin penting yang menjadi sorotan adalah batasan untuk sound jalan. “Untuk sound jalan, maksimal hanya boleh 85 desibel dan harus mendapat izin tertulis dari seluruh warga di sepanjang rute yang dilewati, termasuk tanda tangan resmi dari kepala desa, kapolsek, dan camat,” tegas Khoiman.
Sementara itu, untuk sound tetap, diizinkan beroperasi hingga rata-rata 100 desibel selama 10 menit, dengan pertimbangan lokasi dan jumlah audiens, seperti dalam acara terbuka di lapangan besar.
Selain batasan desibel, kesepakatan juga mencakup larangan penggunaan sound system untuk acara yang menampilkan unsur erotis.
PSSJ dan Forkopimda sepakat melarang penampilan penari berpakaian minim atau DJ yang berbusana tidak sopan.
“Penampilan seni masih diperbolehkan, tapi harus memenuhi norma kesopanan. Tidak boleh ada joget vulgar atau kostum yang tidak pantas,” jelas Khoiman.
Hasil rakor ini merumuskan 11 poin penting terkait aturan teknis penggunaan sound system berkapasitas besar di Jombang:
1. Wajib memperoleh izin tertulis dari kepolisian, disertai rekomendasi kepala desa/lurah, selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan.
2. Lokasi kegiatan diutamakan di tempat terbuka yang jauh dari permukiman padat.
3. Untuk kegiatan keliling, kendaraan dan kapasitas sound harus disesuaikan dengan lebar jalan serta tidak mengganggu ketertiban umum.
4. Volume wajib dikurangi saat melintasi fasilitas pelayanan kesehatan.
5. Dilarang menyinggung isu SARA dan mempertontonkan aksi yang mengandung pornografi atau pornoaksi.
6. Tidak diperbolehkan membawa senjata tajam atau mengonsumsi miras dan zat terlarang.
7. Wajib menghentikan suara saat waktu ibadah berlangsung.
8. Tidak merusak fasilitas umum atau lingkungan sekitar.
9. Waktu operasional sound system dibatasi antara pukul 06.00 hingga 23.00 WIB.
10. Panitia bertanggung jawab atas segala potensi kerugian materiil maupun non-materiil yang timbul.
11. Semua komitmen dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai.
Bupati Jombang Warsubi menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk merancang regulasi teknis yang akan menjadi acuan resmi.
“Kami ingin memastikan pengusaha sound tetap bisa beraktivitas, namun tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” ujarnya.
Warsubi menambahkan, proses penyusunan peraturan ini akan melibatkan seluruh elemen, termasuk tokoh agama dan aparat keamanan, demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan hiburan masyarakat dan ketenangan lingkungan.
Regulasi resmi dijadwalkan akan diumumkan setelah proses finalisasi selesai dalam waktu dekat.
(Pray/Editor Aro)