siginews-Surabaya – Sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo membuahkan hasil signifikan.
Dalam sebuah razia gabungan di wilayah Tandes dan Asemrowo, tim gabungan berhasil menyita 500.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat dan pengawasan ketat yang dilakukan petugas di lapangan.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, operasi ini merupakan bagian dari komitmen untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
“Tentunya kami akan bersinergi dalam memerangi rokok ilegal ini, tidak hanya dengan Bea Cukai Sidoarjo saja, namun kami juga menggandeng pihak kepolisian, jajaran samping serta kejaksaan, utamanya juga masyarakat dan perangkat wilayah setempat,” kata Zaini, Kamis (31/7).
Kerugian Negara dan Proses Hukum

Sementara, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, menjelaskan bahwa rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di dua lokasi, dengan temuan terbanyak di Kecamatan Asemrowo. Seluruh rokok yang disita adalah rokok tanpa pita cukai atau polos.
Jika di taksir, nilai barang dari rokok ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp750 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp386 juta.
“Proses selanjutnya barang akan kami sita serta kami jadikan sebagai barang milik negara, dan selanjutnya akan kami lakukan pemusnahan,” ujar Gatot.
Gatot menambahkan, operasi ini menyasar semua area, mulai dari tempat produksi, pabrik, hingga pemasaran seperti pasar dan wilayah perbatasan, untuk membatasi ruang gerak peredaran rokok ilegal.
Pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal ini melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Ancaman hukumannya pidana dan/atau denda yang disebut ultimum remedium,” pungkasnya.
(Editor Aro)