• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Pemblokiran Rekening Tidak Aktif Oleh PPATK Menurut Hukum

Reporter : Editor 01 Jumat, 1 Agustus 2025
Ahmat Trisno, S.H., M.H. - Anggota Kompartemen Hukum Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur.
Ahmat Trisno, S.H., M.H. - Anggota Kompartemen Hukum Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur.
SHARE

siginews-Surabaya – Kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mendorong pemblokiran rekening tidak aktif selama tiga bulan belakangan menuai kritik.

Meskipun tujuannya mulia—yakni mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme—kebijakan ini dinilai mengabaikan prinsip-prinsip perlindungan hukum, keadilan sosial, dan pelayanan publik.

PPATK memang memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun, dalam implementasinya, tidak semua rekening pasif bisa diasumsikan bermasalah. Banyak masyarakat yang menyimpan dana jangka panjang, memiliki rekening cadangan untuk kebutuhan mendesak, atau sekadar pasif karena tidak rutin bertransaksi. Lalu, apakah wajar jika rekening semacam ini diblokir tanpa adanya pelanggaran?

 

Aspek Hukum: Hak Atas Harta dan Kepastian Hukum

Konstitusi menjamin kepastian hukum yang adil. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dan perlindungan atas hak miliknya.

Baca Juga:  Prof Asrorun: Membangun Pribadi Berintegritas dari Hati Yang Bersih

Pemblokiran sepihak tanpa notifikasi yang jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak milik warga negara. Selain itu, tidak adanya proses klarifikasi yang memadai atau mekanisme keberatan yang cepat menempatkan masyarakat dalam posisi yang sangat lemah secara hukum.

 

Kemaslahatan Vs Kerugian Sosial

Dari sisi manfaat, kebijakan ini tentu saja bisa mempersempit ruang pelaku kejahatan finansial. Namun, secara sosial kebijakan ini juga menciptakan kerugian massal. Banyak warga melaporkan tidak dapat mengakses tabungannya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Beberapa di antaranya adalah orang tua yang menabung untuk pendidikan anak atau pekerja informal yang menyimpan dana cadangan.

Baca Juga:  Antara DPD RI dan Mosi Integral Natsir 

Dalam konteks keadilan sosial, prinsip utilitarianisme atau kemaslahatan umum tidak bisa dijadikan dalih untuk melanggar hak minoritas yang dirugikan secara konkret. Terlebih, tidak semua rekening pasif identik dengan tindak kriminal.

 

Pelayanan Publik yang Tidak Sejalan

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pemerintah wajib memberikan layanan yang transparan, adil, dan akuntabel. Namun, pemblokiran otomatis tanpa sosialisasi dan kanal penyelesaian cepat justru bertentangan dengan asas pelayanan yang baik.

Jika negara hadir untuk melayani, maka pendekatan “block first, explain later” justru memperlihatkan wajah negara yang represif. Bahkan bank pun sering kali tidak dapat menjelaskan secara rinci alasan pemblokiran, karena hanya mendapat perintah teknis dari PPATK.

Baca Juga:  Secercah Asa Sepinya Lembaga Pendidikan: Berkhidmadnya Kepala Sekolah

 

Solusi yang Lebih Berkeadilan

Notifikasi dan Klarifikasi: PPATK sebaiknya mewajibkan bank mengirimkan pemberitahuan dan permintaan klarifikasi kepada pemilik rekening sebelum pemblokiran.

Kebijakan Berdasarkan Risiko: Tidak semua rekening pasif perlu diperlakukan sama. Harus ada pemetaan berdasarkan profil risiko.

Mekanisme Banding: Harus disediakan jalur formal untuk mengajukan keberatan, termasuk diatur batas waktunya.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif oleh PPATK perlu ditinjau ulang. Pencegahan kejahatan finansial memang penting, tapi tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara. Negara semestinya menjadi pelindung, bukan pemicu keresahan.

 

Penulis :

Ahmat Trisno, S.H., M.H.

*Anggota Kompartemen Hukum Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa Timur.

*Alumnus Fakultas Syariah dan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya 

Tag :Ahmat TrisnoAlumnus Fakultas Syariah dan Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) SurabayaAnggota Kompartemen Hukum Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Jawa TimurOpiniPemblokiran rekeningPemblokiran Rekening Tidak Aktif Oleh PPATK Menurut HukumppatkPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanganrekening bankUINSA Surabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ahmad Muzani Blak-blakan Usai Sugiono Resmi Jadi Sekjend Gerindra
Jumat, 1 Agustus 2025
Aslog Panglima TNI Tinjau Lokasi TMMD di Desa Terpencil Jombang
Jumat, 1 Agustus 2025
17 Agustus: Pemerintah Beri Diskon Hingga Libur Nasional, Simak Disini
Jumat, 1 Agustus 2025
Rakyat Dirugikan, 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar Kualitas
Jumat, 1 Agustus 2025
Permintaan Domestik Turun, SIG Bertahan Berkat Kenaikan Ekspor 24,9%
Jumat, 1 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ahmad Muzani Blak-blakan Usai Sugiono Resmi Jadi Sekjend Gerindra

Aslog Panglima TNI Tinjau Lokasi TMMD di Desa Terpencil Jombang

17 Agustus: Pemerintah Beri Diskon Hingga Libur Nasional, Simak Disini

Rakyat Dirugikan, 212 Merek Beras Tak Sesuai Standar Kualitas

Permintaan Domestik Turun, SIG Bertahan Berkat Kenaikan Ekspor 24,9%

Berita Menarik Lainnya:

Razia Gabungan di Surabaya Sita Rokok Ilegal Senilai Rp750 Juta

Kamis, 31 Juli 2025

Jomblo Kesepian? Jangan-Jangan Kamu Cuma Butuh Liburan, Bukan Pacaran!

Selasa, 29 Juli 2025
Prof. Dr. M. Afif Hasbullah

Prof. Afif Tanggapi Keprihatinan Presiden soal “Serakahnomics”

Kamis, 24 Juli 2025
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Jasra Putra

Potret Kesenjangan Regulasi dan Realita Perlindungan Anak Indonesia

Rabu, 23 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?