siginews-Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah sedang mempercepat penyelarasan regulasi untuk mendukung operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
Langkah ini bertujuan agar program ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong tersebut dapat berjalan lebih efektif di seluruh Indonesia.
“Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” kata Menkop Budi Arie setelah mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).
Menkop menjelaskan bahwa penyelarasan regulasi ini sangat penting untuk mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa, bupati, atau wali kota terkait pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.
“Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi serta kebutuhan desa atau kelurahan,” tambahnya.
Dengan regulasi yang harmonis, diharapkan proses pengajuan pembiayaan menjadi lebih lancar dan transparan, sehingga setiap koperasi dapat berkembang sesuai dengan potensi lokalnya.
Menkop menambahkan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan.
Kehadiran Aparat Penegak Hukum seperti Ketua KPK dan juga dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik dan memitigasi berbagai kemungkinan yg bisa terjadi.
“Kita kawal program ini sebaik- baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum- oknum tertentu,” ujar Budi Arie.
Tentunya, lanjut Menkop, proses ini dirancang transparan akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah.
“Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital,” kata Menkop.
Dalam memastikan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya Bank Himbara.
Kerja sama yang dapat dibangun diantaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.
(Editor Aro)