• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Permudah Pinjaman, Kemenkop Percepat Aturan Kopdes Merah Putih

Reporter : Sigit P Selasa, 5 Agustus 2025
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta (Foto: dok.kemenkop/editing.aro)
SHARE

siginews-Jakarta – Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menyatakan pemerintah sedang mempercepat penyelarasan regulasi untuk mendukung operasional dan pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.

Langkah ini bertujuan agar program ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong tersebut dapat berjalan lebih efektif di seluruh Indonesia.

“Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri harus linier dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025,” kata Menkop Budi Arie setelah mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Selasa (5/8).

Menkop menjelaskan bahwa penyelarasan regulasi ini sangat penting untuk mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa, bupati, atau wali kota terkait pembiayaan Kopdes/Kel Merah Putih.

Baca Juga:  Kopontren Sunan Drajat Jadi Contoh, Wamenkop: Siap Dilirik Presiden

“Maka, pengajuan pembiayaan harus sesuai dengan bisnis yang diusulkan dan melihat potensi serta kebutuhan desa atau kelurahan,” tambahnya.

Dengan regulasi yang harmonis, diharapkan proses pengajuan pembiayaan menjadi lebih lancar dan transparan, sehingga setiap koperasi dapat berkembang sesuai dengan potensi lokalnya.

Menkop menambahkan, saat ini telah terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Melalui PMK ini diharapkan permasalahan pembiayaan dapat digulirkan melalui Kopdes/Kel Merah Putih dengan mengacu pada ketentuan yang telah dipersyaratkan.

Baca Juga:  Sukabumi Siap Jadi Kopdes Merah Putih: Pemerintah Pasang Target Juli

Kehadiran Aparat Penegak Hukum seperti Ketua KPK dan juga dari Kejaksaan dan Kepolisian untuk memastikan program ini bisa berjalan dengan baik dan memitigasi berbagai kemungkinan yg bisa terjadi.

“Kita kawal program ini sebaik- baiknya. Kita jaga kredibilitas program ini termasuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan dari oknum- oknum tertentu,” ujar Budi Arie.

Tentunya, lanjut Menkop, proses ini dirancang transparan akuntabel dan melibatkan tiga pihak yaitu koperasi, bank himbara seperti BNI dan pemerintah daerah.

“Tetapi perlu diingat bahwa masalah koperasi ini tidak hanya berbicara soal akses modal, mereka juga harus disiapkan untuk dikelola secara profesional, modern dan digital,” kata Menkop.

Baca Juga:  Desak RUU Koperasi Baru, Wamenkop: Bongkar 22 Aturan Lama Penghambat

Dalam memastikan operasionalisasi Kopdes/Kel Merah Putih dapat berjalan dengan baik, diperlukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai pihak khususnya Bank Himbara.

Kerja sama yang dapat dibangun diantaranya terkait literasi keuangan hingga proses pendampingan Kopdes/Kel Merah Putih untuk memaksimalkan pemanfaatan teknologi digital.

(Editor Aro)

Tag :KemenkopKopdes Merah PutihKoperasiPeraturan pendukung
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri: Peraih Rekor MURI Penulis Buku Terbanyak
Rabu, 6 Agustus 2025
Daftar Lengkap Mutasi Polri: Irjen Karyoto Jadi Kabaharkam Polri
Rabu, 6 Agustus 2025
TPS Surabaya: Peningkatan Arus Peti Kemas Internasional di Atas 3%
Selasa, 5 Agustus 2025
PILKADA Melalui DPRD: Batu Uji Demokrasi atau Kemunduran?
Rabu, 6 Agustus 2025
Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jenderal AS, Ini Yang Dibahas
Selasa, 5 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Dedi Prasetyo Jadi Wakapolri: Peraih Rekor MURI Penulis Buku Terbanyak

Daftar Lengkap Mutasi Polri: Irjen Karyoto Jadi Kabaharkam Polri

TPS Surabaya: Peningkatan Arus Peti Kemas Internasional di Atas 3%

PILKADA Melalui DPRD: Batu Uji Demokrasi atau Kemunduran?

Presiden Prabowo Terima Kunjungan Jenderal AS, Ini Yang Dibahas

Berita Menarik Lainnya:

Pusdiklat Paskibraka Surabaya 2025: Diikuti 97 Peserta Paskibraka

Selasa, 5 Agustus 2025
Penanaman bibit pohon mahoni daun kecil di lahan bekas tambang tanah liat Pabrik Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, sebagai upaya reklamasi untuk memulihkan fungsi tempat hidup bagi keanekaragaman hayati. (Foto : SIG)

SIG Tanam 13.424 Batang Pohon di Lahan Pascatambang Aceh Besar

Selasa, 5 Agustus 2025

Kopdes Merah Putih Sukses Sita Perhatian Publik, Ini Kata Kemenkop

Senin, 4 Agustus 2025

Bebas Pajak Mobil Listrik Dinilai Tak Adil,DPRD Jatim Desak Kaji Ulang

Senin, 4 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?