siginews-Jombang – Kepala Desa (Kades) berinisial J (58) di Kecamatan Mojoagung, Jombang, yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual, kini meminta bantuan hukum kepada pengacara muda Syarahuddin SH, atau yang akrab disapa Bang Reza.
Kades J merasa disudutkan dalam kasus ini dan mencari keadilan atas apa yang dialaminya.
Ia mengaku, surat pernyataan yang ia buat sebagai bentuk tanggung jawab justru dijadikan dasar laporan oleh pihak pelapor, SNA (25).
Ia juga menyatakan bahwa saat membuat surat tersebut, dirinya berada di bawah tekanan karena ada dugaan aksi pemukulan yang dilakukan oleh oknum pembela terduga korban.
Dengan adanya pengacara, J berharap proses hukum dapat berjalan adil dan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.
“Saya merasa disudutkan, dan berusaha untuk mendapat keadilan dan memulihkan nama baik saya,” ucap Kades J kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Sementara itu, Syarahuddin SH atau Bang Reza selaku penasehat hukum menyatakan akan melakukan pembelaan sepenuhnya atas kliennya.
Dirinya melihat ada unsur tekanan terhadap Kades J sehingga yang bersangkutan tidak punya pilihan untuk mengakui perbuatannya.
“Saya melihat ada unsur tekanan dan niat terselubung dari pelapor atas dugaan tindakan pelecehn seksual yang dilakukan Kades J,” beber Bang Reza.
Pihak penasehat hukum, tetap menghormati proses pelaporan yang dilakukan oleh diduga korban. Namun, Bang Reza meminta kepada pihak pelapor untuk membuktikan dugaan pelecehan seksual tersebut di meja pengadilan.
Jika dalam proses pembuktian di ranah penegak hukum, ternyata tidak bisa membuktikan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum melaporkan balik pelapor dan oknum yang melakukan tindakan dugaan pemukulan terhadap kliennya.
“Kami akan tuntut balik oknum yang memanfaat situasi, sehingga klien kami terdesak dan tercemar nama baiknya,” bebernya.
Bang Reza sendiri berharap jika persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat Kades J yang diduga melakukan pelecehan seksual memiliki etikat baik untuk penyelesaian masalah tersebut.
“Karena jika proses hukum ini terus berlanjut, akan berimbas kepada lapor melapor. Pihaknya juga akan melakukan pelaporan atas dugaan penganiayaan,” tandasnya.
(Editor Aro)