siginews-Banyuwangi – Ratusan sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT) menggelar aksi damai di depan Pelabuhan ASDP Ketapang, Banyuwangi, Rabu (6/8).
Aksi ini menyuarakan dua tuntutan utama: penghapusan pungutan liar (pungli) berkedok parkir dan jaminan tidak ada lagi kemacetan panjang di area pelabuhan.
Aksi dimulai dengan long march dari Terminal Sri Tanjung, di mana para sopir membentangkan kain merah putih sepanjang 500 meter.
Selama berorasi, mereka mendesak pihak berwenang untuk memberikan solusi permanen.
“Kami minta kepastian, jaminan supaya ke depan tidak ada krodit lagi,” teriak orator aksi, Suyitno.
Suyitno mengungkapkan, kemacetan yang kerap terjadi di Pelabuhan Ketapang sangat merugikan para sopir.
Selain kerugian waktu, mereka juga sering dikenakan denda oleh pemilik barang karena keterlambatan pengiriman.
“Gara-gara macet, kami para sopir mengalami kerugian besar. Kami kerap kena sanksi dari pemilik barang,” keluhnya.
Selain macet, para sopir juga menuntut penghapusan pungli yang berkedok uang parkir di Pelabuhan Ketapang dan RTK Pelindo.
Pungli ini, menurut mereka, sangat membebani dan memotong penghasilan.
“Penghasilan pengemudi sudah dikebiri, jangan sampai masih kena pungli lagi,” tegas Suyitno.
Respons Pihak Berwenang
Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan sopir kemudian bertemu dengan sejumlah stakeholder pelabuhan, termasuk ASDP, KSOP, BPTD, dan Pelindo.
Yannes Kurniawan, General Manager ASDP Ketapang, menjelaskan bahwa kemacetan terkadang disebabkan oleh faktor cuaca yang di luar kendali mereka.
“Kita sampaikan jika penyebab kemacetan adalah cuaca, itu di luar kendali kami,” tegasnya.
Namun, sebagai langkah preventif, ASDP telah memberlakukan kebijakan baru, yaitu pengoptimalan jembatan timbang.
Kendaraan dengan bobot di bawah 35 ton akan diberi stiker hijau agar bisa langsung menuju dermaga.
“Pemberian stiker untuk memudahkan penataan di dalam pelabuhan. Yang di bawah 35 ton bisa langsung masuk pelabuhan menuju dermaga MB tanpa harus ke bufferzone,” kata Yannes.
Sebaliknya, kendaraan di atas 35 ton akan diberi stiker merah dan diatur lebih ketat. Selain itu, pembatasan kuota untuk kendaraan golongan VII ke atas juga diberlakukan.
(Editor Aro)