siginews Jakarta – Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, tak berhenti berjuang di jalur hukum meski telah mendapatkan abolisi dari presiden.
Tak lama setelah putusan itu, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya justru melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA).
Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Dennie Arsan Fatrika (Ketua Majelis), Alfis Setyawan, dan Purwanto S. Abdullah.
Laporan ini didasari dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakprofesionalan majelis hakim dalam memutus perkara korupsi impor gula, yang sebelumnya memvonis Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara.
KY dan MA Respons Cepat Laporan Tom Lembong
Komisioner sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan pihaknya telah mengawal kasus ini dan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Oleh karena itu, kami berharap Kuasa Hukum TL segera melengkapi persyaratan laporan,” kata Mukti, Senin (4/8/2025).
KY juga berencana memanggil para hakim yang dilaporkan untuk mendalami dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Senada, Juru Bicara MA, Yanto, mengonfirmasi telah menerima surat pengaduan dari tim kuasa hukum Tom Lembong.
MA akan mempelajari laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
“Kita akan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kalau betul ada penyimpangan akan ada hukuman,” tegas Yanto, Rabu (6/8/2025).
Proses pemeriksaan akan dilakukan melalui Badan Pengawas (Bawas) MA. Jika terbukti ada pelanggaran, Bawas akan merekomendasikan sanksi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Namun, Yanto menekankan bahwa saat ini ketiga hakim tersebut masih bertugas seperti biasa karena masih menjunjung asas praduga tak bersalah.
Laporan ini menunjukkan semangat Tom Lembong untuk memperbaiki sistem hukum, bukan sekadar balas dendam.
Selain ke KY dan MA, tim kuasa hukumnya juga berencana melaporkan tim auditor yang menghitung kerugian negara ke Ombudsman dan BPKP.
(Editor Aro)