• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Jawa Timur

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Reporter : Redaksi Jumat, 15 Agustus 2025
Ketua Fraksi Golkar Jombang, Andik Basuki Rahmat (Foto: pray/editing.aro)
SHARE

siginews-Jombang – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Jombang akhirnya menemui titik terang.

Pemerintah Daerah (Pemda) setempat memutuskan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 yang sempat memicu protes masyarakat.

Kenaikan pajak yang mencapai ribuan persen di beberapa wilayah kini ditanggapi dengan kebijakan baru.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Jombang, Andik Basuki Rachmat, menyatakan bahwa revisi ini merupakan respons positif pemerintah terhadap aspirasi warga. Fraksi Golkar sendiri, kata Andik, sudah mendorong agar tarif pajak tidak naik hingga tahun 2026.

“Tanpa revisi, PAD berisiko turun signifikan. Di sisi lain, sistem penilaian (appraisal) yang tidak melibatkan perangkat desa justru memberatkan warga,” ujar Andik dalam keterangan tertulis, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:  Demo Desak KPK Tangkap Gubernur Khofifah Nyaris Ricuh

Ia menjelaskan, formulasi baru dalam revisi ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara menjaga pendapatan daerah, mencegah beban berlebihan bagi masyarakat, dan menjunjung prinsip keadilan fiskal.

“Kebijakan ini langka karena biasanya revisi perda justru menaikkan tarif. Ini bukti komitmen kami melindungi masyarakat sekaligus menjaga kesehatan fiskal daerah,” tegasnya.

Dampak Kenaikan Pajak yang Signifikan

Sejak penerapan Perda 13/2023, banyak warga, terutama di daerah pinggiran, mengeluhkan kenaikan PBB-P2 yang drastis. Di Kecamatan Mojoagung, misalnya, pajak rumah sederhana naik dari Rp400 ribu menjadi Rp1,35 juta per tahun.

Baca Juga:  Kedua Cabup Tak Hadir, Siti Uut: Sejauh Mana Kepedulian Cabup Ke TKI?

Heri Dwi Cahyono (61), warga Desa Sengon, Kecamatan Jombang, mengaku kaget ketika menerima tagihan pajak untuk dua aset tanah milik keluarganya.

Tanah seluas 1.042 meter persegi beserta rumah 174 meter persegi di Jalan dr. Wahidin Sudiro Husodo, serta sebidang tanah 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI, dikenakan kenaikan pajak hingga 1.202 persen.

Lonjakan ini terjadi akibat pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh konsultan appraisal tanpa melibatkan verifikasi dari perangkat desa.

Apresiasi atas Langkah Revisi

Andik menilai langkah Bupati Warsubi merevisi Perda sebagai sinyal positif bahwa pemerintah daerah mampu mencari solusi inovatif tanpa membebani masyarakat.

Baca Juga:  Warga Demo Pabrik PCI, Diduga Langgar Aturan K3 dan Lingkungan Sosial

“Fraksi Golkar akan mengawal implementasi kebijakan ini agar tetap sejalan dengan tujuannya: melindungi rakyat dan memastikan kemandirian fiskal daerah,” ucapnya.

Ia juga mendorong Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini, termasuk memberikan keringanan bagi warga berpenghasilan rendah.

“Bagi Golkar, kepentingan rakyat adalah prioritas utama,” pungkas Andik.

Dengan revisi ini, diharapkan keseimbangan antara kebutuhan fiskal daerah dan perlindungan terhadap masyarakat dapat tercapai.

(Pray/Editor Aro)

Tag :GolkarGolkar dukung revisi perda pajakJawa TimurJombangKenaikan Pajak PBBPemda JombangRevisi Perda Pajak
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi
Jumat, 15 Agustus 2025
Pelajar Indonesia Raih Emas di Olimpiade Standar Internasional Korsel
Jumat, 15 Agustus 2025
ETH Zurich Tawarkan Beasiswa Penuh S2, Dapat Uang Saku, Cek Syaratnya!
Jumat, 15 Agustus 2025
Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS
Jumat, 15 Agustus 2025
Tingkatkan SDM, 80.000 Pengurus Kopdes di Indonesia Segera Dilatih
Jumat, 15 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Pelajar Indonesia Raih Emas di Olimpiade Standar Internasional Korsel

ETH Zurich Tawarkan Beasiswa Penuh S2, Dapat Uang Saku, Cek Syaratnya!

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Berita Menarik Lainnya:

Warga Protes Pajak Naik 1.202% di Jombang, Bapenda Akui Ada Kesalahan

Jumat, 15 Agustus 2025

Resmikan Candi Ujung Galuh, Kenang Semangat Maritim Era Gajah Mada

Jumat, 15 Agustus 2025

Tujuh Perempuan Kawal Air Suci dalam Ritual Adat Desa Karangdagangan

Kamis, 14 Agustus 2025

Istri Korban Kecelakaan: ‘Saya Hanya Ingin Keadilan untuk Anak Saya’

Kamis, 14 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?