siginews-Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak secara resmi menetapkan MK, Komisaris PT DJA, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Penetapan ini terkait dengan pemberian fasilitas pembiayaan oleh salah satu bank milik negara (BUMN).
Pengumuman tersangka disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, selain menetapkan MK sebagai tersangka, penyidik juga menerima uang titipan sebesar Rp1,5 miliar dari yang bersangkutan.
“Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut telah dilakukan penyitaan sebagai bagian dari alat bukti untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, uang titipan tersebut tidak hanya berhenti pada tahap penyitaan. Penyidik Kejari Tanjung Perak menindaklanjuti dengan menempatkannya pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) di Bank Syariah Indonesia.
Langkah ini sesuai dengan Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023 mengenai optimalisasi penyelamatan aset negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran diduga melibatkan fasilitas pembiayaan besar dari bank pelat merah kepada korporasi swasta.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas dugaan praktik korupsi tersebut hingga ke meja hijau.
(Editor Aro)