• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Minyakita Dikorupsi, Kemenkop Cabut Izin Koperasi di Kudus

Reporter : Sigit P Kamis, 13 Maret 2025
Minyakita di dalam gelas plastik takaran hanya berisi 800 ml (Foto: ssyt/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan mengajukan pembekuan badan hukum koperasi tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh koperasi. Menurutnya, koperasi yang seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong justru melakukan penipuan, sehingga layak mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga:  Mau tanggungjawab, Kejari hentikan kasus dugaan korupsi di UPN

“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (13/03).

Diketahui, Menteri Pertanian menemukan kecurangan pada volume Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung, yaitu volume 1 liter tetapi isinya hanya 750-800 mililiter.

Menkop Budi Arie Setiadi (Foto: dok.kemenkop)

Sementara Kementerian Koperasi menindaklanjuti temuan tersebut dan menemukan bahwa koperasi yang terlibat tidak aktif dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan.

Menkop Budi menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena merugikan masyarakat dan melanggar prinsip koperasi. Diharapkan tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan serupa.

Baca Juga:  Kemenkop Pastikan Kopdes Merah Putih Tak Akan Geser BUMDes

“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” ujar Menkop Budi Arie.

Ia juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” kata Menkop.

Baca Juga:  Dugaan Praktek Korupsi Ditemukan Pada Perumda Panglungan Jombang

Tindakan ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan bahwa koperasi menjalankan usahanya secara jujur, tanpa melakukan praktik mark-up, penipuan, atau tindakan fiktif lainnya. (Aro)

Tag :KemenkopKoperasiKorupsiKorupsi MinyakitaMenkop Budi Arie Setiadi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru
Rabu, 16 Juli 2025
Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh
Rabu, 16 Juli 2025
Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang
Rabu, 16 Juli 2025
Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka
Rabu, 16 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kejari Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara Pidana di Jombang

Jawa Timur Genjot Investasi Rp 57,5 Triliun, Ada 46 Proyek Baru

Di Balik Diskon Tarif Impor 19%: Awas Nasib Petani & Ancaman PHK Buruh

Peran Tersangka Baru Pada Korupsi Perumda Panglungan Jombang

Korupsi Perumda Panglungan: Eks Bos Bank UMKM Jatim Jadi Tersangka

Berita Menarik Lainnya:

Surabaya Bangun 3 Asrama RIAS Baru, Jamin Anak Tak Mampu Tetap Sekolah

Rabu, 16 Juli 2025

Kesaksian Pilu Ayah Korban Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Siswi SMA

Rabu, 16 Juli 2025

Kontras di Hari Pertama: Harapan Baru SR vs Pilu SDN Jabon 2 Jombang

Selasa, 15 Juli 2025

Ibu Muda Terdakwa Pembunuhan Bayi di Jombang Dituntut 12 Tahun Penjara

Selasa, 15 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?