• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Minyakita Dikorupsi, Kemenkop Cabut Izin Koperasi di Kudus

Reporter : Sigit P Kamis, 13 Maret 2025
Minyakita di dalam gelas plastik takaran hanya berisi 800 ml (Foto: ssyt/editing.aro)
SHARE

Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.

Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan mengajukan pembekuan badan hukum koperasi tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh koperasi. Menurutnya, koperasi yang seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong justru melakukan penipuan, sehingga layak mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga:  Mantan Bupati Probolinggo akan Hadirkan 1000 Saksi di Persidangan

“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (13/03).

Diketahui, Menteri Pertanian menemukan kecurangan pada volume Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung, yaitu volume 1 liter tetapi isinya hanya 750-800 mililiter.

Menkop Budi Arie Setiadi (Foto: dok.kemenkop)

Sementara Kementerian Koperasi menindaklanjuti temuan tersebut dan menemukan bahwa koperasi yang terlibat tidak aktif dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan.

Menkop Budi menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena merugikan masyarakat dan melanggar prinsip koperasi. Diharapkan tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan serupa.

Baca Juga:  Hoax 5 juta Per Pengawas! Kemenkop Tepis Isu Biaya Pelatihan Pengawas

“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” ujar Menkop Budi Arie.

Ia juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.

“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” kata Menkop.

Baca Juga:  Modal Kopdes Merah Putih Rp 3 M Didukung Bank&Pemerintah kata Wamenkop

Tindakan ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan bahwa koperasi menjalankan usahanya secara jujur, tanpa melakukan praktik mark-up, penipuan, atau tindakan fiktif lainnya. (Aro)

Tag :KemenkopKoperasiKorupsiKorupsi MinyakitaMenkop Budi Arie Setiadi
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Awas! Mulai Kamis Ini, Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak
Kamis, 3 Juli 2025
Sekolah di Surabaya Wajibkan Bahasa Jawa, Pakai Logat Khas Suroboyo
Kamis, 3 Juli 2025
125 Pelajar Miskin di Ponorogo Akan Sekolah Gratis di Sekolah Rakyat
Kamis, 3 Juli 2025
PORPROV Jatim: Probolinggo Sabet 6 Emas, Surabaya Mengejar Ketat
Kamis, 3 Juli 2025
Surabaya Printing Expo 2025 Buka 9-12 Juli, Pamer Teknologi Terbaru
Kamis, 3 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Awas! Mulai Kamis Ini, Pemkot Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak

Sekolah di Surabaya Wajibkan Bahasa Jawa, Pakai Logat Khas Suroboyo

125 Pelajar Miskin di Ponorogo Akan Sekolah Gratis di Sekolah Rakyat

PORPROV Jatim: Probolinggo Sabet 6 Emas, Surabaya Mengejar Ketat

Surabaya Printing Expo 2025 Buka 9-12 Juli, Pamer Teknologi Terbaru

Berita Menarik Lainnya:

PSSI Cari Tender Sponsorship Apparel Timnas, Ini Kriteria & Jadwalnya

Kamis, 3 Juli 2025

Ketua DPR Puan Umumkan: Presiden Kirim Daftar Calon Dubes Baru

Kamis, 3 Juli 2025

Momen Langka! Prabowo Shalat Sunah di Dalam Ka’bah Saat Tunaikan Umrah

Kamis, 3 Juli 2025

Penulisan Sejarah: Fadli Zon Tegaskan Siap Lanjut Meski Diprotes DPR

Kamis, 3 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?