Jakarta – Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengambil tindakan tegas terhadap Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam distribusi minyak goreng merek Minyakita.
Kemenkop akan mencabut Nomor Induk Koperasi (NIK) dan mengajukan pembekuan badan hukum koperasi tersebut melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat, terutama yang dilakukan oleh koperasi. Menurutnya, koperasi yang seharusnya berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong justru melakukan penipuan, sehingga layak mendapatkan sanksi tegas.
“Kementerian koperasi tidak mentolerir koperasi yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan melanggar ketentuan distribusi terhadap komoditas dari program pemerintah,” ujar Budi Arie dalam keterangan resminya, Kamis (13/03).
Diketahui, Menteri Pertanian menemukan kecurangan pada volume Minyakita di Pasar Jaya Lenteng Agung, yaitu volume 1 liter tetapi isinya hanya 750-800 mililiter.

Sementara Kementerian Koperasi menindaklanjuti temuan tersebut dan menemukan bahwa koperasi yang terlibat tidak aktif dan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan.
Menkop Budi menyayangkan tindakan koperasi tersebut karena merugikan masyarakat dan melanggar prinsip koperasi. Diharapkan tidak ada lagi koperasi yang melakukan penyelewengan serupa.
“Kementerian Koperasi berkomitmen menjaga kredibilitas koperasi sebagai entitas usaha yang menguntungkan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota/ masyarakat serta memastikan koperasi beroperasi secara sehat, professional dan bertanggung jawab,” ujar Menkop Budi Arie.
Ia juga meminta agar koperasi dapat memberdayakan semaksimal mungkin peran pengawas internal sebagai garda terdepan. Hal ini diperlukan sebagai upaya meminimalkan potensi pelanggaran dalam menjalankan aktivitas usaha koperasi.
“Pengawasan dibutuhkan untuk menghindari adanya oknum anggota maupun pengelola melakukan aktivitas yang melanggar hukum dan bertentangan dengan kesepakatan RAT,” kata Menkop.
Tindakan ini sejalan dengan komitmen Menkop untuk memastikan bahwa koperasi menjalankan usahanya secara jujur, tanpa melakukan praktik mark-up, penipuan, atau tindakan fiktif lainnya. (Aro)