siginews-Surabaya – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan fasilitas pembiayaan dari sebuah bank BUMN kepada PT DJA terus bergulir.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kini telah menahan MK, Komisaris PT DJA, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita uang tunai total Rp3,5 miliar dari tersangka.
Uang tersebut disita untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagai upaya penyelamatan aset negara.
“Penyitaan dilakukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan sebagai langkah penyelamatan aset negara,” tegasnya, Jumat (22/8/2025).
Penyitaan ini dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, MK telah menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, pada Jumat (22/8), ia kembali menitipkan uang sebesar Rp2 miliar, sehingga total uang sitaan kini mencapai Rp3,5 miliar.
Agus menambahkan, seluruh titipan tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan oleh Bank BUMN kepada perusahaan milik tersangka.
Uang sitaan kini disimpan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak di Bank Syariah Indonesia.
Penetapan tersangka terhadap MK menandai babak baru dalam pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan korporasi swasta dan bank milik negara ini.
Penyidik menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
(Editor Aro)