siginews-Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyoroti kegelisahan yang melanda para pelaku olahraga nasional terkait terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024.
Ia bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto agar persoalan ini segera mendapat perhatian.
Menurut LaNyalla, setelah dikaji, terdapat sekitar 10 pasal dalam Permenpora tersebut yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, dan bahkan Olympic Charter.
“Tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 Pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olimpic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut, karena olahraga salah satu etalase penting bagi negara di dunia internasional,” ungkap LaNyalla, Kamis (28/8/2025).
Kekhawatiran Terhadap Independensi dan Prestasi Olahraga
Mantan Ketua Umum PSSI ini menyebutkan bahwa kekhawatiran terbesar para pelaku olahraga adalah potensi menurunnya prestasi atlet akibat terganggunya proses pembinaan.
Lebih jauh lagi, mereka khawatir federasi olahraga internasional akan membekukan induk cabang olahraga di Indonesia karena dianggap terjadi intervensi pemerintah terhadap independensi federasi.
“Dan yang paling ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia, karena dianggap telah terjadi intervensi oleh pemerintah terhadap independensi federasi,” ungkapnya.
Pasal-pasal yang menjadi sorotan para pelaku olahraga nasional dalam Permenpora tersebut di antaranya adalah Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah.
Sementara UU Keolahragaan dalam pasal 79 ayat (1) dan (2) Jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g, menormakan sebaliknya. Demikian juga dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf c.
Selain itu yang juga disoroti adalah Pasal 19 ayat (2) yang menyatakan bahwa pengurus organisasi olahraga dilantik oleh Menteri/Menpora.
Padahal, UU Keolahragaan Pasal 37 Ayat (3) dan Olympic Charter menegaskan bahwa organisasi olahraga harus bersifat mandiri dan independen, di mana pengurus cabang olahraga selama ini dilantik oleh KONI.
“Pengurus Cabor selama ini dilantik oleh KONI, karena olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Seperti dituangkan dalam Olympic Charter di prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” urai mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
LaNyalla menambahkan, surat kepada Presiden Prabowo dilengkapi dengan hasil kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Surabaya. Salinan surat juga ditembuskan ke Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI, dan Menpora.
“Alhamdulillah surat sudah masuk di Setneg, saya sudah pegang tanda terimanya. Dan surat kepada Presiden juga saya tembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI dan tentu Menpora juga. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkas Ketua DPD RI ke-5 itu.
(Editor Aro)