siginews-Jakarta – Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologim Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan laptop berbasis Chromebook Kemendikbudristek.
“Dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022, sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka,” ujar Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Anang menerangkan, dalam perkembangannya penyidikan terhadap 4 tersangka, penyidik melakukan pendalaman pemeriksaan 4 tersangka, dan pemanggilan 120 saksi, memintai keterangan 4 ahli.
“Hasil dari pendalaman, keterangan saksi dan alat bukti yang ada, dan hasil dari ekspose, telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Makarim),” tuturnya.
Sementara itu, Dirdik Jampidsus (Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetepan Nadiem sebagai tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti, memeriksa berbagai saksi hingga ahli.
“Sehubungan dengan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019 sampai tahun 2022 dapat kami sampaikan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, dan alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, petunjuk, dan surat, serta barang butki yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jamdpisus, pada hari ini kembali menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim) selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” jelas Nurcahyo.
(jrs)