Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan polsek jajarannya dalam setahun (Tahun 2024) mengungka 356 kasus narkoba, serta mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp 3,4 miliar.
Operasi masif yang dilakukan sepanjang tahun 2024 berhasil menjerat 426 tersangka, diantaranya 19 orang perempuan dan 95 residivis.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita 2 kilogram lebih sabu, 1,8 kilogram ganja, 1000 butir ekstasi, dan 97 ribu lebih pil double L,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelius Tanasale, Selasa (31/12/2024).
William menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya AKBP William.
Dengan keberhasilan ini, Polres Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku yang terbukti bersalah, terutama bagi mereka yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Polres Tanjung Perak Surabaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini agar tercipta lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.
“Prestasi ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Polres Tanjung Perak. Kami berharap, keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus berjuang dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya,” pungkas AKBP William. (jrs)