• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba di Tahun 2024

Reporter : Redaksi Selasa, 31 Desember 2024
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membeberkan hasil ungkap kasus selama Tahun 2024. (Foto: kfp)
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membeberkan hasil ungkap kasus selama Tahun 2024. (Foto: kfp)
SHARE

Surabaya – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan polsek jajarannya dalam setahun (Tahun 2024) mengungka 356 kasus narkoba, serta mengamankan barang bukti senilai sekitar Rp 3,4 miliar.

Operasi masif yang dilakukan sepanjang tahun 2024 berhasil menjerat 426 tersangka, diantaranya 19 orang perempuan dan 95 residivis.

“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyita 2 kilogram lebih sabu, 1,8 kilogram ganja, 1000 butir ekstasi, dan 97 ribu lebih pil double L,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP William Cornelius Tanasale, Selasa (31/12/2024).

Baca Juga:  Surabaya Barat Dikepung Banjir, Warga Keluhkan Sistem Drainase

William menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Ini merupakan bentuk nyata dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya AKBP William.

Dengan keberhasilan ini, Polres Tanjung Perak berhasil menyelamatkan 13.884 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale. (Foto : kfp)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius Tanasale. (Foto : kfp)

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup menanti pelaku yang terbukti bersalah, terutama bagi mereka yang mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.

Baca Juga:  Ratusan massa Demo Kantor PT Wonokoyo Jaya Surabaya, Tolak PHK Sepihak

Polres Tanjung Perak Surabaya terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Mereka mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya ini agar tercipta lingkungan yang aman dan sehat dari bahaya narkoba.

“Prestasi ini tidak lepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh anggota Polres Tanjung Perak. Kami berharap, keberhasilan ini dapat menjadi motivasi bagi kami untuk terus berjuang dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya,” pungkas AKBP William. (jrs)

Tag :HukrimKapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelius TanasaleNarkobaPolres tanjung perakPolres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba di Tahun 2024Surabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungan ke Brasil: Prabowo Disambut Hangat Anak Berbusana Adat Bugis
Minggu, 6 Juli 2025
Porprov Jatim IX 2025 Berakhir Meriah, Surabaya Sabet Gelar Juara Umum
Minggu, 6 Juli 2025
Proyek Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Segera Terwujud
Minggu, 6 Juli 2025
Ekata Eatery Grand Opening, Surabaya Punya Rasa Dunia dalam Satu Meja
Minggu, 6 Juli 2025
Atasi Birokrasi & Izin Usaha, Menteri UMKM Luncurkan Festival Nasional
Minggu, 6 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungan ke Brasil: Prabowo Disambut Hangat Anak Berbusana Adat Bugis

Porprov Jatim IX 2025 Berakhir Meriah, Surabaya Sabet Gelar Juara Umum

Proyek Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Segera Terwujud

Ekata Eatery Grand Opening, Surabaya Punya Rasa Dunia dalam Satu Meja

Atasi Birokrasi & Izin Usaha, Menteri UMKM Luncurkan Festival Nasional

Berita Menarik Lainnya:

Audit BUMN Wajib Lewat DPR, Pakar Hukum: Rawan Intervensi Politik

Minggu, 6 Juli 2025

7 Anggota KPID Jatim Dilantik, Diharapkan Jadi Filter Informasi Publik

Minggu, 6 Juli 2025

Buruh Rokok Surabaya Dapat BLT Rp 1,3 Juta dari Dana Bagi Hasil Cukai

Minggu, 6 Juli 2025

Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang

Sabtu, 5 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?