• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Nasional

Sah! Tunjangan Anggota DPR Resmi Dihapus, Ini Enam Poin Keputusannya

Reporter : Editor 01 Sabtu, 6 September 2025
Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-fraksi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Foto: dok.dprri)
SHARE

siginews.com-Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengambil sejumlah keputusan penting dalam Rapat Konsultasi dengan Pimpinan Fraksi-fraksi pada Kamis (4/9). Keputusan ini menanggapi tuntutan publik terkait fasilitas dan transparansi kinerja dewan.

 

Berikut poin-poin keputusan yang dihasilkan:

1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan Anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadin undangan kenegaraan.

3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas Anggota DPR, setelah evaluasi meliputi:

Baca Juga:  Isu Program 3 Juta Rumah Gratis, REI Jatim 'Wadul' ke DPD RI LaNyalla

– Biaya langganan (a) daya listrik dan (b) jasa telepon,

– Biaya komunikasi intensif, dan

– Biaya tunjangan transportasi.

4 Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh Partai Politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

5. Pimpinan DPR RI menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR dimaksud.

Baca Juga:  Ketua DPR Puan Umumkan: Presiden Kirim Daftar Calon Dubes Baru

6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua DPR RI Puan Maharani dan para Wakil Ketua, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

(Editor Aro)

Tag :DascoDPRPerumahanPuan MaharaniTunjanganTunjangan Anggota DPR RI
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru
Sabtu, 6 September 2025
ITS Inisiasi Forum Investasi Lintas Negara, Buka Peluang Bisnis Baru
Sabtu, 6 September 2025
Khofifah Kirim Bantuan ke Bawean dan Jelaskan Penyebab Lonjakan Harga
Sabtu, 6 September 2025
Kritik Keras Permenpora, Menpora Dito Kena Semprot di Rakernas KONI
Sabtu, 6 September 2025
Tunjangan Naik Lagi, Segini yang Diterima Ketua & Wakil DPRD Jombang
Sabtu, 6 September 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI Terbaru

Sah! Tunjangan Anggota DPR Resmi Dihapus, Ini Enam Poin Keputusannya

ITS Inisiasi Forum Investasi Lintas Negara, Buka Peluang Bisnis Baru

Khofifah Kirim Bantuan ke Bawean dan Jelaskan Penyebab Lonjakan Harga

Kritik Keras Permenpora, Menpora Dito Kena Semprot di Rakernas KONI

Berita Menarik Lainnya:

Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia U-23 Vs Macau U-23

Sabtu, 6 September 2025

17+8 Tuntutan Rakyat, Ini Tanggapan TNI-Polri

Jumat, 5 September 2025

Istana Akomodir Tuntutan 17+8, tapi Mahasiswa Desak Ini

Jumat, 5 September 2025

Istana Panggil Sejumlah Perwakilan Organisasi Mahasiswa

Jumat, 5 September 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?