siginews.com-Jakarta – Di tengah isu hangat tuntutan rakyat dan keputusan DPR untuk memangkas sejumlah fasilitas, rincian penghasilan anggota DPR RI menjadi sorotan publik.
Publikasi rincian penghasilan ini muncul di tengah mencuatnya “17+8 Tuntutan Rakyat”, yang salah satu poinnya secara spesifik menuntut transparansi gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Berdasarkan data yang ada, total penghasilan (take-home pay) seorang anggota DPR mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Rincian penghasilan ini terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.
Berikut adalah perinciannya:
1. Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
2. Gaji Pokok: Rp 4,2 juta
3. Tunjangan Suami/Istri: Rp 420 ribu
4. Tunjangan Anak: Rp 168 ribu
5. Tunjangan Jabatan: Rp 9,7 juta
6. Tunjangan Beras: Rp 289,68 ribu
7. Uang Sidang/Paket: Rp 2 juta
Total dari komponen ini mencapai Rp 16,7 juta.
Tunjangan Konstitusional:
1. Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif: Rp 20,033 juta
2. Tunjangan Kehormatan: Rp 7,187 juta
3. Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 4,830 juta
4. Honorarium Kegiatan Fungsi Dewan: Rp 8,461 juta (masing-masing untuk Legislasi, Pengawasan, dan Anggaran)
Total tunjangan konstitusional mencapai Rp 57,4 juta.
Dari seluruh komponen tersebut, penghasilan bruto (kotor) anggota dewan mencapai Rp 74,21 juta. Setelah dipotong pajak PPh 15%, total penghasilan bersih atau take-home pay yang diterima adalah Rp 65,59 juta.
Selain itu, anggota DPR yang berhenti dengan hormat juga berhak mendapatkan uang pensiun. Berdasarkan PP No. 75 Tahun 2000, uang pensiun tertinggi mencapai Rp 3,639 juta per bulan untuk masa jabatan dua periode.



(Editor Aro)