• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Banyuwangi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Mulai 15 Juli – 31 Agustus

Reporter : Redaksi Sabtu, 13 Juli 2024
SHARE

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti bebas BBN II dan seterusnya; Bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB; Bebas PKB Progresif.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku selama 1 bulan 17 hari mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Keputusan program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

Baca Juga:  HUT ke 79 PWI dengan Jalan Sehat Bersama Wartawan di Surabaya

“Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000,” kata Kresna Bimasakti, di Surabaya, Sabtu (13/7/2024).

Kresna menambahkan, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek kendaraan bermotor.

“Untuk pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,” terangnya.

Kresna menambahkan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000.

Baca Juga:  Air Bersih Dan Transportasi Jadi Program Unggulan Risma-Gus Hans 
“Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,” tuturnya.

Kresna menjelaskan, pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB yakni, penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000.

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000.
Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.

Baca Juga:  Peringatan Cuaca: Hujan Lebat Petir Landa Sebagian Jawa Timur Pagi Ini

“Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000,” jelasnya.

Tag :BapendaBbnkbBebas pajakJawa TimurPemprov JatimPemutihanPemutihan pajak kendaraan bermotorPKB
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Muharram Tiba: Meneladani Nabi Terdahulu Bertobat dan Raih Berkahnya
Sabtu, 5 Juli 2025
Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang
Sabtu, 5 Juli 2025
Pevoli Megawati Hangestri Resmi Dipersunting, Ini Sosok Suaminya
Jumat, 4 Juli 2025
Ilustrasi (Foto: siginews)
Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Cara Mudah Mengecek Status Penerimaanmu
Jumat, 4 Juli 2025
Sosok KH Yusuf Hasyim Tinggal Selangkah Lagi Jadi Pahlawan Nasional
Jumat, 4 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Muharram Tiba: Meneladani Nabi Terdahulu Bertobat dan Raih Berkahnya

Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang

Pevoli Megawati Hangestri Resmi Dipersunting, Ini Sosok Suaminya

Bantuan Subsidi Upah Cair? Ini Cara Mudah Mengecek Status Penerimaanmu

Sosok KH Yusuf Hasyim Tinggal Selangkah Lagi Jadi Pahlawan Nasional

Berita Menarik Lainnya:

Viral Surat Kementerian UMKM, Menteri Maman Datangi KPK,Begini Katanya

Jumat, 4 Juli 2025

Mojokerto Pacu Ekonomi Syariah: Ajak Warga Melek Investasi Pasar Modal

Jumat, 4 Juli 2025

FORKI Jatim Bidik Atlet Karate PORPROV 2025 untuk PON 2028

Jumat, 4 Juli 2025

KPK Sita Properti Hasil Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Surabaya

Jumat, 4 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?