• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Banyuwangi

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Mulai 15 Juli – 31 Agustus

Reporter : Redaksi Sabtu, 13 Juli 2024
SHARE

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti bebas BBN II dan seterusnya; Bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB; Bebas PKB Progresif.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu berlaku selama 1 bulan 17 hari mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Keputusan program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Bobby Soemiarsono melalui Kabid Pajak Kresna Bimasakti, mengatakan kebijakan pembebasan pajak daerah meliputi bebas Bea Balik Nama (BBN) II dan seterusnya, bebas sanksi administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta bebas PKB Progresif.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Dukung Training Khusus bagi Penyandang Autisme

“Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000,” kata Kresna Bimasakti, di Surabaya, Sabtu (13/7/2024).

Kresna menambahkan, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek kendaraan bermotor.

“Untuk pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,” terangnya.

Kresna menambahkan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000.

Baca Juga:  Warga Demo Pabrik PCI, Diduga Langgar Aturan K3 dan Lingkungan Sosial
“Total sebanyak 357.800 objek diprediksi akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp 62.753.678.000,” tuturnya.

Kresna menjelaskan, pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB yakni, penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000.

Penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000.
Penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000.

Sedangkan, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi yang masuk ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.

Baca Juga:  Seribu Banser Jombang Kirab Bendera Merah Putih 300 Meter Sejauh 15 Km

“Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000,” jelasnya.

Tag :BapendaBbnkbBebas pajakJawa TimurPemprov JatimPemutihanPemutihan pajak kendaraan bermotorPKB
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pemerintah Satukan UMKM dalam Holding Besar, Bantu Modal & Pasar Baru
Rabu, 14 Mei 2025
Prabowo Tiba di Brunei, Bertemu Sultan Hassanal Bolkiah
Rabu, 14 Mei 2025
Viral! Ladang Ganja di Gunung Kerinci? Ini Kata Balai Taman Nasional
Rabu, 14 Mei 2025
LPDB Kucurkan Rp 1,5 Miliar untuk Koperasi Petani Kopi Java Preanger
Rabu, 14 Mei 2025
Wamenkop Ferry Jadi Koordinator Ketua PH Satgas Kopdes Merah Putih
Rabu, 14 Mei 2025
Ad imageAd image
Ad imageAd image

Berita Populer

Pemerintah Satukan UMKM dalam Holding Besar, Bantu Modal & Pasar Baru

Prabowo Tiba di Brunei, Bertemu Sultan Hassanal Bolkiah

Viral! Ladang Ganja di Gunung Kerinci? Ini Kata Balai Taman Nasional

LPDB Kucurkan Rp 1,5 Miliar untuk Koperasi Petani Kopi Java Preanger

Wamenkop Ferry Jadi Koordinator Ketua PH Satgas Kopdes Merah Putih

Berita Menarik Lainnya:

Ledakan Pemusnahan Peluru Kadaluarsa di Garut Tewaskan 13 Orang

Selasa, 13 Mei 2025

Atap Puskesmas Perak Jombang Ambrol Timpa Pasien, Anggaran Rp4,2 M?

Selasa, 13 Mei 2025

Seskab Indra dan Dubes Australia Bahas Persiapan Kunjungan PM Albanese

Selasa, 13 Mei 2025

Pohon Maja Simbol Majapahit Ditanam di IKN, Ini Pesan dari Khofifah

Selasa, 13 Mei 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?