Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor seperti bebas BBN II dan seterusnya; Bebas sanksi administrasi PKB dan BBNKB; Bebas PKB Progresif.
“Pemberian pembebasan BBN II dan seterusnya, diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 89.500 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp49.469.394.000,” kata Kresna Bimasakti, di Surabaya, Sabtu (13/7/2024).
Kresna menambahkan, pemberian pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 258.100 objek kendaraan bermotor.
“Untuk pemberian pembebasan PKB Progresif diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 4.000 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 4.802.627.000,” terangnya.
Kresna menambahkan, objek kendaraan luar provinsi yang didaftarkan masuk ke Jatim diprediksi akan dimanfaatkan sebanyak 6.200 objek dengan nilai pembebasan sebesar Rp 8.481.657.000.
Kresna menjelaskan, pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB yakni, penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000.
“Diprediksi total sebanyak 357.800 objek PKB akan memanfaatkan kebijakan pembebasan pajak daerah dengan penerimaan PKB sampai akhir periode pembebasan tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp238.519.297.000,” jelasnya.