Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 89 orang. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyampaikan pesan kepada masyarakat yang akan ikut seleksi CPNS.
“Tidak ada yang bisa titip-menitip peserta agar bisa lolos. Tidak ada kekuatan orang dalam. Semuanya transparan, berbasis CAT, tidak ada yang bisa intervensi,” ujar Bupati Ipuk, Senin (19/8/2024).
Pemkab Banyuwangi membuka rekrutmen 89 CPNS, dengan formasi terdiri dari 36 tenaga kesehatan (nakes) dan 53 tenaga teknis.
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, menegaskan semua proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel dengan menggunakan tes berbasis online melalui computer assisted test (CAT) di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Untuk bisa lulus tes CPNS tersebut, kata Ipuk, kuncinya harus mempersiapkan diri dengan baik, dan tidak boleh gampang percaya pada orang yang mengklaim bisa membantu meloloskan jadi PNS.
“Kalau ada yang mengaku bisa meloloskan dan meminta imbalan, langsung laporkan ke kepolisian karena itu pasti penipuan,” tegas Ipuk.
Dalam perekrutan CPNS ini, terdapat syarat minimal indeks prestasi kumulatif (IPK). Tahun ini IPK minimal 3,25 dengan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT), atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan (Pusdiknakes), atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes).
Data dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) menunjukkan bahwa dari rekrutmen CPNS dalam 2 tahun terakhir (formasi 2019 dan 2021), yang lulus seleksi sebanyak 935. Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 persen atau 684 orang adalah putera-puteri daerah Banyuwangi.
Kepala Badan kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Ilzam Nuzuli, menambahkan, untuk tahapan seleksi pendaftaran CPNS dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Seleksi Kompetensi Dasar mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024. Sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang, dimulai 9-20 Desember 2024.
Untuk usia peserta CPNS dibatasi paling rendah 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan dan kualifikasi dokter dan dokter gigi dengan pendidikan spesialis, dapat melamar batas usia paling tinggi 40 tahun.
Untuk informasi lebih detil, pendaftar bisa langsung melihat situs Badan Kepegawaian Negara melalui https://sscasn.bkn.go.id