• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Ini Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal dari Fatwa MUI

Reporter : Redaksi Rabu, 25 September 2024
Penyembelihan hewan di Rumah Potong Hewan. (Foto : ss RPH Surabaya)
Penyembelihan hewan di Rumah Potong Hewan. (Foto : ss RPH Surabaya)
SHARE

Surabaya – Apakah diperbolehkan stunning atau pemingsanan sapi?. Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun mengeluarkan Fatwa tentang standar sertifikasi penyembelihan halal.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Berdasarkan ketentuan umum, dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :

1. Penyembelihan adalah penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

2. Pengolahan adalah proses yang dilakukan terhadap hewan setelah disembelih, yang meliputi antara lain pengulitan, pencincangan, dan pemotongan daging.

3. Stunning adalah suatu cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak.

Baca Juga:  Logistik Pilkada 2024 Serentak Mulai Didistribusikan ke TPS

4. Gagal penyembelihan adalah hewan yang disembelih dengan tidak memenuhi standar penyembelihan.

Dalam Fatwa MUI tersebut juga diterangkan, stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat :

1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen.

2. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan

3. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan

4. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.

Baca Juga:  Pengiriman Rokok Ilegal Rugikan Negara Rp 2,1 Miliar Digagalkan

5. Penetapan stunning, pemilihan jenis dan teknis pelaksanaannya harus dibawah pengawasan ahli. (roi)

Tag :fatwa MUIfatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan HalalLifestyleMajelis Ulama IndonesiaRPH Pegirian Surabayarumah potong hewanstunningSurabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Truk Sruduk Pohon, Atap Warung Makan dan Toko Rusak di Dukuh Kupang
Selasa, 19 Agustus 2025
Tampak Lelah Bersihkan Sampah, Khofifah Janji Pulihkan Taman Apsari
Selasa, 19 Agustus 2025
Ini 3 Zodiak yang Jago Buat Orang Merasa Nyaman Didengar dan Dihargai
Selasa, 19 Agustus 2025
Aktor Jet Li Unggah Foto di Rumah Sakit, Bikin Penggemar Cemas
Selasa, 19 Agustus 2025
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Diguyur Hujan dan Petir Seharian
Selasa, 19 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Truk Sruduk Pohon, Atap Warung Makan dan Toko Rusak di Dukuh Kupang

Tampak Lelah Bersihkan Sampah, Khofifah Janji Pulihkan Taman Apsari

Ini 3 Zodiak yang Jago Buat Orang Merasa Nyaman Didengar dan Dihargai

Aktor Jet Li Unggah Foto di Rumah Sakit, Bikin Penggemar Cemas

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Diguyur Hujan dan Petir Seharian

Berita Menarik Lainnya:

Meriahnya HUT RI di TPS,Upacara yang Unik Hingga Sirine Kapal Berbunyi

Senin, 18 Agustus 2025

Bukan Hadiah, Ini Alasan 34.820 Narapidana di Jawa Timur Dapat Remisi

Senin, 18 Agustus 2025

HUT ke-80 RI di Surabaya Penuh Khidmat, Paskibraka Fairuz Jadi Sorotan

Senin, 18 Agustus 2025

5 Camilan Sehat Ini Bikin Berat Badan Turun Tanpa Tersiksa

Senin, 18 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?