• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Ini Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal dari Fatwa MUI

Reporter : Redaksi Rabu, 25 September 2024
Penyembelihan hewan di Rumah Potong Hewan. (Foto : ss RPH Surabaya)
Penyembelihan hewan di Rumah Potong Hewan. (Foto : ss RPH Surabaya)
SHARE

Surabaya – Apakah diperbolehkan stunning atau pemingsanan sapi?. Majelis Ulama Indonesia atau MUI pun mengeluarkan Fatwa tentang standar sertifikasi penyembelihan halal.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Berdasarkan ketentuan umum, dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :

1. Penyembelihan adalah penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

2. Pengolahan adalah proses yang dilakukan terhadap hewan setelah disembelih, yang meliputi antara lain pengulitan, pencincangan, dan pemotongan daging.

3. Stunning adalah suatu cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak.

Baca Juga:  Pembaharuan Wisata Perahu Air Susur Sungai Kalimas, Apa Saja ?

4. Gagal penyembelihan adalah hewan yang disembelih dengan tidak memenuhi standar penyembelihan.

Dalam Fatwa MUI tersebut juga diterangkan, stunning (pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat :

1. Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen.

2. Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan

3. Pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan

4. Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat, serta tidak digunakan antara hewan halal dan nonhalal (babi) sebagai langkah preventif.

Baca Juga:  Peringati Hari Santri, Drama Kolosal Resolusi Jihad di Tugu Pahlawan

5. Penetapan stunning, pemilihan jenis dan teknis pelaksanaannya harus dibawah pengawasan ahli. (roi)

Tag :fatwa MUIfatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan HalalLifestyleMajelis Ulama IndonesiaRPH Pegirian Surabayarumah potong hewanstunningSurabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

TPS Gelar Webinar, Ungkap Cara Melawan Fileless Malware

Sabtu, 28 Juni 2025

Ombak Besar&Macet Tak Halangi Warga Ritual Mandi Suro di Laut Ketapang

Kamis, 26 Juni 2025

Usai Dampingi Gibran,Khofifah Antar Kapolri Ziarah ke Makam Bung Karno

Kamis, 26 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?