• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Empat Pengacara Akan Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Agama Jombang

Reporter : Redaksi Rabu, 9 Oktober 2024
Kantor pengadilan agama jombang (Foto: pry/siginews)
SHARE

Jombang – Dugaan Pelanggaran Kode etik dan cacat formil dalam penanganan perkara menjadi dasar dari empat orang pengacara Firma Hukum SSA Al Wahid akan melaporkan tiga Hakim Pengadilan Agama (PA) Jombang.

Empat pengacara dimaksud Suparno SH, Syarahuddin SH, Suja’i SH dan Ani Nurmasari SH akan melaporkan Hakim PA Jombang menyusul putusan NO atas gugatan perkara harta Gono – Gini yang melibatkan oknum Dokter Kecantikan inisial Wr dengan mantan suaminya Luluk Setioko.

Suja’i SH selaku mewakili penggugat Luluk Setioko mengatakan jika perkara nomor 1780/Pdt.G/2024/PA.Jbg baru saja diputus NO oleh Majelis Hakim diduga mengandung cacat formil. Artinya tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku dalam proses persidangan.

Baca Juga:  KPU Bahas Debat Pertama Pilgub Jatim 18 Oktober

“Perkaranya terkait pembagian harta Gono Gini, namun gugatan kami di NO dengan alasan ada beberapa objek sengketa tidak jelas. Padahal menurut kami objek yang diperkarakan cukup jelas,” kata Suja’i kepada wartawan, Rabu (9/10).

Menurut Suja’i SH Majelis Hakim mutuskan NO atas perkara kliennya dijelaskan secara rinci dalam putusan didasarkan atas 3 objek sengketa yang dianggap tidak jelas. Yakni, pertama mengenai keberadaan tanah dan bangunan di Jogjakarta, tanah di Jelakombo, Jombang dan kendaraan jenis Innova.

“Menurut kami terkait prosedur persidangan memberikan keputusan ini cacat formil, harusnya terlebih dahulu dilakukan setelah pembuktian,” ungkap Suja’i.

Senada, Direktur Firma Hukum SSA Al Wahid Syarahuddin SH atau Bang Reza menjelaskan mestinya secara prosedural Majelis Hakim sebelum mengeluarkan putusan menyelesaikan dulu semua rangkaian pembuktian. Baik pembuktian dari penggugat, pembuktian dari tergugat, baru dikeluarkan kesimpulan.

Baca Juga:  Risma Bersama Sekjen Hasto Cek Mesin PDIP di Jember

“Anehnya baru pembuktian penggugat adalah bukti surat, langsung diputus, itulah dugaan cacat formilnya,” beber Bang Reza.

Pihaknya tidak mengetahui apa pertimbangan Majelis Hakim PA Jombang kenapa langsung ada putusan. Bang Reza menduga pihak Majelis Hakim yang menangani perkara Harta Gono – Gini oknum Dokter kecantikan tidak ingin perkara ini berlama – lama.

“Selain itu kami akan melakukan Banding atas putusan tersebut,” ujarnya.

Bang Reza menyebut jika klien setuju untuk mengambil langkah banding, maka kami selaku kuasa hukum tidak akan menempuh jalur laporan Komisi Yudisial.

“Harapannya perkara ini diputuskan sesuai prosedur, putusan ini diberikan setelah rangkaian persidangan itu selesai, tahapan demi tahapan selesai, terutama pembuktian,” tandasnya.

Baca Juga:  Ini Sorotan DPRD ke Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Jatim

Humas PA Jombang bernama Ulil Uswah membenarkan jika kasus yang melibatkan Dokter Inisial Wr dan Luluk Setioko sudah diputus Pengadilan Agama (PA) Jombang tanggal 3 Oktober 2024.

“Putusannya menyatakan tidak dapat diterima dalam artian NO,” ungkapnya.

Setiap putusan pengadilan tingkat pertama tentu pihak – pihak diberikan hak untuk kalau putusannya kontradiktor, ya banding. Kalau putusannya verstek ya verzet bagi pihak yang tidak terima putusannya.

Setiap perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama itu punya hak para pihak melakukan upaya hukum.

“Semua pihak punya hak banding sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(pray)

Tag :Gono-giniJawa TimurJombangKode etik hakimPengadilan agama jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?