• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Empat Pengacara Akan Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Agama Jombang

Reporter : Redaksi Rabu, 9 Oktober 2024
Kantor pengadilan agama jombang (Foto: pry/siginews)
SHARE

Jombang – Dugaan Pelanggaran Kode etik dan cacat formil dalam penanganan perkara menjadi dasar dari empat orang pengacara Firma Hukum SSA Al Wahid akan melaporkan tiga Hakim Pengadilan Agama (PA) Jombang.

Empat pengacara dimaksud Suparno SH, Syarahuddin SH, Suja’i SH dan Ani Nurmasari SH akan melaporkan Hakim PA Jombang menyusul putusan NO atas gugatan perkara harta Gono – Gini yang melibatkan oknum Dokter Kecantikan inisial Wr dengan mantan suaminya Luluk Setioko.

Suja’i SH selaku mewakili penggugat Luluk Setioko mengatakan jika perkara nomor 1780/Pdt.G/2024/PA.Jbg baru saja diputus NO oleh Majelis Hakim diduga mengandung cacat formil. Artinya tidak sesuai dengan prosedur hukum acara yang berlaku dalam proses persidangan.

Baca Juga:  98% Penghuni Lapas Produktif, Menteri Agus Dorong Kelola Lahan Negara 

“Perkaranya terkait pembagian harta Gono Gini, namun gugatan kami di NO dengan alasan ada beberapa objek sengketa tidak jelas. Padahal menurut kami objek yang diperkarakan cukup jelas,” kata Suja’i kepada wartawan, Rabu (9/10).

Menurut Suja’i SH Majelis Hakim mutuskan NO atas perkara kliennya dijelaskan secara rinci dalam putusan didasarkan atas 3 objek sengketa yang dianggap tidak jelas. Yakni, pertama mengenai keberadaan tanah dan bangunan di Jogjakarta, tanah di Jelakombo, Jombang dan kendaraan jenis Innova.

“Menurut kami terkait prosedur persidangan memberikan keputusan ini cacat formil, harusnya terlebih dahulu dilakukan setelah pembuktian,” ungkap Suja’i.

Senada, Direktur Firma Hukum SSA Al Wahid Syarahuddin SH atau Bang Reza menjelaskan mestinya secara prosedural Majelis Hakim sebelum mengeluarkan putusan menyelesaikan dulu semua rangkaian pembuktian. Baik pembuktian dari penggugat, pembuktian dari tergugat, baru dikeluarkan kesimpulan.

Baca Juga:  65 Atlet Karate Jombang Dilepas Dandim untuk Ajang Kejuaraan Nasional

“Anehnya baru pembuktian penggugat adalah bukti surat, langsung diputus, itulah dugaan cacat formilnya,” beber Bang Reza.

Pihaknya tidak mengetahui apa pertimbangan Majelis Hakim PA Jombang kenapa langsung ada putusan. Bang Reza menduga pihak Majelis Hakim yang menangani perkara Harta Gono – Gini oknum Dokter kecantikan tidak ingin perkara ini berlama – lama.

“Selain itu kami akan melakukan Banding atas putusan tersebut,” ujarnya.

Bang Reza menyebut jika klien setuju untuk mengambil langkah banding, maka kami selaku kuasa hukum tidak akan menempuh jalur laporan Komisi Yudisial.

“Harapannya perkara ini diputuskan sesuai prosedur, putusan ini diberikan setelah rangkaian persidangan itu selesai, tahapan demi tahapan selesai, terutama pembuktian,” tandasnya.

Baca Juga:  Surat Suara Pilkada Banyuwangi Dicetak Di Bali, Berapa Lembar?

Humas PA Jombang bernama Ulil Uswah membenarkan jika kasus yang melibatkan Dokter Inisial Wr dan Luluk Setioko sudah diputus Pengadilan Agama (PA) Jombang tanggal 3 Oktober 2024.

“Putusannya menyatakan tidak dapat diterima dalam artian NO,” ungkapnya.

Setiap putusan pengadilan tingkat pertama tentu pihak – pihak diberikan hak untuk kalau putusannya kontradiktor, ya banding. Kalau putusannya verstek ya verzet bagi pihak yang tidak terima putusannya.

Setiap perkara yang diputus pengadilan tingkat pertama itu punya hak para pihak melakukan upaya hukum.

“Semua pihak punya hak banding sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.(pray)

Tag :Gono-giniJawa TimurJombangKode etik hakimPengadilan agama jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
BUMN Hemat Gila-gilaan, Pangkas Bonus Komisaris dan Hemat Rp18 Triliun
Sabtu, 16 Agustus 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Jumadi memberangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno. (foto : adpim jatim)
Gubernur Jatim Khofifah Berangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno
Sabtu, 16 Agustus 2025
Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)
Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke
Sabtu, 16 Agustus 2025
Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga
Jumat, 15 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo

BUMN Hemat Gila-gilaan, Pangkas Bonus Komisaris dan Hemat Rp18 Triliun

Gubernur Jatim Khofifah Berangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Golkar Dukung Revisi Perda Pajak Jombang: Memberatkan Warga

Berita Menarik Lainnya:

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025

Pelajar Indonesia Raih Emas di Olimpiade Standar Internasional Korsel

Jumat, 15 Agustus 2025

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Jumat, 15 Agustus 2025

Tingkatkan SDM, 80.000 Pengurus Kopdes di Indonesia Segera Dilatih

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?