• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Gresik

Kalah Praperadilan, Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru Nurhasim

Reporter : Redaksi Selasa, 22 Oktober 2024
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda. (foto: roi/siginews.com)
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda. (foto: roi/siginews.com)
SHARE

Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kalah praperadilan atas perkara penahanan Nurhasim tersangka penggunaan dana donasi/bantuan (CSR) PT Smelting Gresik pada Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Namun, Kejari Gresik langsung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Kami melaksanakan putusan Praperadilan Nomor :5/Pid.Pra/2024/PN.Gsk dengan cara melaksanakan melepaskan atau mengeluarkan tersangka (Pemohon Praperadilan) dari tahanan,” ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda, Selasa (22/10/2024).

Alifin menerangkan, pihaknya telah melakukan kajian amar dan pertimbangan hukum dalam putusan Praperadilan Nomor : 5/Pid.Pra/2024/PN.Gsk tersebut, terdapat beberapa kejanggalan.

Diantaranya, penggunaan dana donasi atau bantuan pengembangan masyarakat (CSR) yang sudah masuk ke dalam rekening kas Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik bukan kualifikasi sebagai kerugian keuangan negara karena PT Smelting adalah entitas badan hukum.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara 'Dikado' Oknum Polisi di Surabaya Peras Masyarakat

Pihaknya juga menyoroti pertimbangan yang menyatakan bahwa ‘Siapapun tidak boleh menyatakan adanya kerugian negara, kecuali Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Dalam praktek selama ini, baik di tingkat penyidikan maupun penuntutan atau persidangan, perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan juga oleh BPKP, Auditor pada Inspektorat atau internal kejaksaan, bahkan dalam beberapa kasus kerugian keuangan negara juga dilakukan oleh Akuntan Publik,” tegasnya.

Alifin menerangkan, terhadap tersangka (selaku Pemohon) selain disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, juga disangkakan pula melanggar pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang Penggelapan uang/surat berharga dalam jabatan.

Baca Juga:  Tahun Baru, Puluhan Pengendara Terjaring Razia di Jembatan Suramadu 

“Kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru Nomor : 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024,” jelas Alifin.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho membacakan putusan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Adhi Satria Nugroho, S.H saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024)

Hakim juga Menyatakan Penetapan Tersangka (Nurhasim) oleh Termohon adalah Tidak Sah.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.

Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon adalah Tidak Sah.

Baca Juga:  Rp 3,5 Miliar 'Beli' Putusan Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

“Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon

“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” kata Hakim Adhi.

Demikianlah diputuskan pada Senin tanggal 21 Oktober 2024 oleh Adhi Satria Nugroho, S.H, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Gresik. (roi)

Tag :desa roomo kecamatan manyarHukrimkabupaten Gresikkasi pidsus kejari gresik Alifin Nurahmana WandaKejaksaan Negeri GresikKejari Gresik kalah praperadilanNurhasimPengadilan Negeri Gresikpt smelting gresik
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Pelaku Pembunuhan Pria di Jombang Terungkap, Istri Sirinya Sendiri

Rabu, 25 Juni 2025

Kasus Jasad Membusuk di Jombang Terkuak: Istri Mengaku Racuni Suami

Rabu, 25 Juni 2025

Usut Korupsi Proyek PJU Dishub, Kejari Cianjur Hitung Kerugian Negara

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?