Gresik – Pengacara Nurhasim akhirnya menghirup udara bebas setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Adhi Satrija Nugroho mengabulkan permohonan Pemohon (Nurhasim) dan menolak permohonan Termohon (Kejari Gresik) pada sidang Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Adhi di depan kuasa hukum Pemohon (pengacara yang juga pengurus Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya) dan kuasa Termohon (jaksa dari Kejari Gresik) di ruang sidang, Pengadilan Negeri Gresik, pada Senin (21/10/2024) siang.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan, selesai sekitar pukul 10.43 Wib. Selang sekitar 8 jam kemudian atau pada pukul 18.51 Wib, tersangka Nurhasim didampingi petugas dari Kejari Gresik keluar dari Rutan Kelas II B Gresik, Jalan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Para kuasa hukum Nurhasim dari Bidang Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya yang setia mengawal perkara praperadilan tersebut, ikut menyambut kebebasan Nurhasim dari Rutan Gresik.
Tangis haru pecah saat istrinya memeluk suaminya yang bebas dari sangkaan perkara dana CSR (corporate social responsibility) PT Smelting Gresik ke Desa Romoo, Kecamatan Manyar.
Keluarga dan kerabat Nurhasim juga ikut menangis dan haru atas bebasnya pengacara ini. Namun, Nurhasim tidak langsung pulang ke rumahnya, melainkan ke Rumah Sakit Petrokimia untuk menjalani perawatan karena mengalami gangguan pada saluran urine.
“Pak Nurhasim langsung menjalani perawatan di rumah sakit Petrokimia,” ujar salah satu kerabat Nurhasim di depan Rutan Gresik, Senin (21/10/2024) malam.
Sementara itu, Kuasa Hukum Nurhasim, Ustman Effendi-yang juga Kabid Pembelaan Profesi DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Surabaya menerangkan, ketika penyidik memberikan sangkaan kepada seseorang dengan pasal 2 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maka harus ada alat bukti lebih awal bahwa yang dipersangkakan ini menyangkut soal kerugian negara.
“Bahwa ada unsur-unsur penting atau inti (bestandelendelijk) yang harus dipenuhi dalam pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor, yakni menimbulkan kerugian keuangan negara yang buktinya harus dimiliki penyidik, ” ujar Ustman.
Ia menegaskan, penyidik harus mengacu kepada undang-undang yang mengatur hal tersebut, tidak hanya mengacu kepada KUHP atau mengacu kepada UU Tipikor, penyidik harus mengacu UU lain.
“Karena penyidik tidak punya kewenangan untuk menentukan terjadi kerugian keuangan negara. Siapapun tidak boleh menentukan adanya kerugian keuangan negara kecuali yang ditentukan dalam UU, artinya yang bisa menetukan adanya kerugian keuangan negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto mengucapkan terima kasih kepada para kuasa hukum dari Peradi Surabaya, khususnya Bidang Pembelaan Profesi yang terus berjuang untuk keadilan.
“Dan keputusan Hakim yang mengabulkan permohonan Pemohon itu sudah tepat,” ujar Hariyanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kalah praperadilan atas perkara penahanan tersangka Nurhasim-yang juga advokat kasus CSR PT Smelting Gresik pada Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Gresik, Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho membacakan putusan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Adhi Satria Nugroho, S.H saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024).
Hakim juga Menyatakan Penetapan Tersangka (Nurhasim) oleh Termohon adalah Tidak Sah.
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.
Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon adalah Tidak Sah.
“Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan,” ujarnya.
Hakim juga memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon
“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” kata Hakim Adhi. (roi)