• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Gresik

Kejari Gresik Terbitkan Sprindik Baru, Ini Respon Peradi Surabaya

Reporter : Redaksi Selasa, 22 Oktober 2024
Pasca putusan Praperadilan, Nurhasim bebas dari Rutan Gresik dengan didampingi pengurus DPC Peradi Surabaya. (Foto : roi/siginews.com)
Pasca putusan Praperadilan, Nurhasim bebas dari Rutan Gresik dengan didampingi pengurus DPC Peradi Surabaya. (Foto : roi/siginews.com)
SHARE

Gresik – Pengurus DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Surabaya merespon atas penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Nurhasim atas dugaan penyelahgunaan dana bantuan CSR dari PT Smelting ke Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

“Kami belum menerima permohonan kuasa hukum dari Pak Nurhasim terkait terbitnya sprindik baru dari Kejari Gresik. Sesuai prosedur DPC Peradi Surabaya, yang bersangkutan (Nurhasim) mengajukan permohonan perlindungan hukum ke DPC. Setelah itu, kami akan rapat dan mempelajari sprindik baru dari kejari,” ujar Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, Selasa (22/10/2024).

Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya mengatakan, secara pribadi dirinya menilai sprindik baru yang dikeluarkan penyidik Kejari Gresik dinilai tidak menghormati putusan Praperadilan yang diputuskan pada Senin, 21 Oktober 2024.

Baca Juga:  Nanang Avianto Gantikan Imam Pimpin, Pejabat Utama Polda Jatim Mutasi

“Kalau sprindik baru dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober, padahal putusan Praperadilan tanggal 21 Oktober, maka Kejari Gresik tidak menghormati putusan Praperadilan. Menurut saya ini ada upaya pembangkangan hukum terhadap putusan Praperadilan,” kata Dipa.

Ia menerangkan, putusan Praperadilan diantaranya Memerintahkan Termohon (Kejari Gresik) untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon (Nurhasim).

“Kalau pihak Kejari Gresik mau menangani perkara ini, seharusnya mulai dari awal dan menjalaninya sesuai prosedur. Bukan langsung tiba-tiba mengeluarkan Sprindik baru. Jangan membabibuta, jangan mencari-cari kesalahan, jangan sewenang-wenang dengan menggunakan kewenangannya,” tegasnya.

Baca Juga:  SIG Latih Strategi Pemasaran Digital UMK di Kabupaten Gresik

“Putusan Praperadilan itu harusnya menjadi bahan koreksi dan evaluasi dari kejaksaan. Jangan gegabah dan menggebu-gebu dengan mengeluarkan sprindik baru di hari yang sama dengan putusan Praperadilan,” jelas Dipa.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kalah praperadilan atas perkara penahanan tersangka Nurhasim-yang juga advokat kasus CSR PT Smelting Gresik pada Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

Di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Gresik, Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho membacakan putusan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Adhi Satria Nugroho, S.H saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:  Motor Pegawai Katering Raib Digondol Maling

Hakim juga Menyatakan Penetapan Tersangka (Nurhasim) oleh Termohon adalah Tidak Sah.

Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.

Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon adalah Tidak Sah.

“Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan,” ujarnya.

Hakim juga memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon

“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” kata Hakim Adhi.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Gresik di hari yang sama dengan dibacakan putusan Praperadilan, langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

“Kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru Nomor : 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024,” jelas Alifin. (roi)

Tag :GresikHukrimJohanes Dipakasi pidsus kejari gresik Alifin Nurahmana WandaKejaksaan Negeri GresikKejari Gresik kalah praperadilanKetua DPC peradi Surabaya HariyantoNurhasim
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungan ke Brasil: Prabowo Disambut Hangat Anak Berbusana Adat Bugis
Minggu, 6 Juli 2025
Porprov Jatim IX 2025 Berakhir Meriah, Surabaya Sabet Gelar Juara Umum
Minggu, 6 Juli 2025
Proyek Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Segera Terwujud
Minggu, 6 Juli 2025
Ekata Eatery Grand Opening, Surabaya Punya Rasa Dunia dalam Satu Meja
Minggu, 6 Juli 2025
Atasi Birokrasi & Izin Usaha, Menteri UMKM Luncurkan Festival Nasional
Minggu, 6 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungan ke Brasil: Prabowo Disambut Hangat Anak Berbusana Adat Bugis

Porprov Jatim IX 2025 Berakhir Meriah, Surabaya Sabet Gelar Juara Umum

Proyek Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi Segera Terwujud

Ekata Eatery Grand Opening, Surabaya Punya Rasa Dunia dalam Satu Meja

Atasi Birokrasi & Izin Usaha, Menteri UMKM Luncurkan Festival Nasional

Berita Menarik Lainnya:

Audit BUMN Wajib Lewat DPR, Pakar Hukum: Rawan Intervensi Politik

Minggu, 6 Juli 2025

Nekat Konvoi Pengesahan Anggota, Polisi Ciduk 45 Pesilat di Jombang

Sabtu, 5 Juli 2025

Viral Surat Kementerian UMKM, Menteri Maman Datangi KPK,Begini Katanya

Jumat, 4 Juli 2025

KPK Sita Properti Hasil Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim di Surabaya

Jumat, 4 Juli 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?