Gresik – Pengurus DPC Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Surabaya merespon atas penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Nurhasim atas dugaan penyelahgunaan dana bantuan CSR dari PT Smelting ke Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
“Kami belum menerima permohonan kuasa hukum dari Pak Nurhasim terkait terbitnya sprindik baru dari Kejari Gresik. Sesuai prosedur DPC Peradi Surabaya, yang bersangkutan (Nurhasim) mengajukan permohonan perlindungan hukum ke DPC. Setelah itu, kami akan rapat dan mempelajari sprindik baru dari kejari,” ujar Ketua DPC Peradi Surabaya Hariyanto, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja yang juga Wakil Ketua DPC Peradi Surabaya mengatakan, secara pribadi dirinya menilai sprindik baru yang dikeluarkan penyidik Kejari Gresik dinilai tidak menghormati putusan Praperadilan yang diputuskan pada Senin, 21 Oktober 2024.
“Kalau sprindik baru dikeluarkan pada tanggal 21 Oktober, padahal putusan Praperadilan tanggal 21 Oktober, maka Kejari Gresik tidak menghormati putusan Praperadilan. Menurut saya ini ada upaya pembangkangan hukum terhadap putusan Praperadilan,” kata Dipa.
Ia menerangkan, putusan Praperadilan diantaranya Memerintahkan Termohon (Kejari Gresik) untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon (Nurhasim).
“Kalau pihak Kejari Gresik mau menangani perkara ini, seharusnya mulai dari awal dan menjalaninya sesuai prosedur. Bukan langsung tiba-tiba mengeluarkan Sprindik baru. Jangan membabibuta, jangan mencari-cari kesalahan, jangan sewenang-wenang dengan menggunakan kewenangannya,” tegasnya.
“Putusan Praperadilan itu harusnya menjadi bahan koreksi dan evaluasi dari kejaksaan. Jangan gegabah dan menggebu-gebu dengan mengeluarkan sprindik baru di hari yang sama dengan putusan Praperadilan,” jelas Dipa.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kalah praperadilan atas perkara penahanan tersangka Nurhasim-yang juga advokat kasus CSR PT Smelting Gresik pada Desa Romoo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Gresik, Hakim Tunggal Adhi Satrija Nugroho membacakan putusan permohonan Praperadilan register perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.Gsk.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Adhi Satria Nugroho, S.H saat membacakan putusan, Senin (21/10/2024).
Hakim juga Menyatakan Penetapan Tersangka (Nurhasim) oleh Termohon adalah Tidak Sah.
Memerintahkan Termohon untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan atas diri Pemohon.
Menetapkan tindakan Termohon melakukan penahanan kepada Pemohon adalah Tidak Sah.
“Memerintahkan Termohon untuk melepaskan/mengeluarkan Pemohon dari Tahanan,” ujarnya.
Hakim juga memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik Pemohon
“Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil,” kata Hakim Adhi.
Kemudian, Kejaksaan Negeri Gresik di hari yang sama dengan dibacakan putusan Praperadilan, langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Kami dari penyidik Kejaksaan Negeri Gresik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru Nomor : 1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024,” jelas Alifin. (roi)