• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

KY Dukung Langkah Tegas Jaksa Agung Penegakan Hukum OTT Hakim PN Sby

Reporter : Redaksi Rabu, 30 Oktober 2024
Mukti Fajar Nur Dewata Juru Bicara Komisi Yudisial-KY (Foto: dok.kyjtm/aro) 
SHARE

Jakarta – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024). Komisi Yudisial (KY) mendukung dan mengapresiasi langkah tegas Jaksa Agung dalam menegakkan hukum atas dugaan korupsi suap (gratifikasi) yang melibatkan majelis hakim dalam kasus GRT.

“KY mendukung langkah Jaksa Agung dalam melakukan penegakan hukum terhadap kasus dugaan suap. Hal ini tentu saja lebih merugikan kehormatan dan harkat dan martabat seorang hakim. Sebelumnya, KY juga telah menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun dan mengusulkan agar yang terlapor dirujuk ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH),” jelas Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata.

Baca Juga:  Shell Indonesia Buka Suara Terkait Pertamax Dioplos, Ini Penjelasannya

Mukti Fajar menjelaskan, rekomendasi sanksi sudah disampaikan ke Mahkamah Agung (MA). Namun proses sidang etik melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) belum terlaksana karena usulan tersebut belum mendapat tanggapan dari MA karena MA masih menunggu putusan kasasi atas perkara terdakwa GRT. MKH merupakan wadah pembelaan diri bagi hakim yang berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti melanggar KEPPH dan diusulkan untuk dikenakan sanksi berat berupa pemberhentian.

“Acara OTT ini akan menjadi bahan tambahan bagi KY untuk memperkuat proses terminasi,” tegas Mukti Fajar.

Baca Juga:  Kelompok Sayap Kiri Filipina Kembali Tuntut Pemakzulan Sara Duterte

Selanjutnya, KY akan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan yang diperlukan demi kelancaran pengungkapan kasus suap di PN Surabaya. (aro)

Tag :hukumKomisi YudisialKorupsiKYOTTPN SurabayaTiga Hakim
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

Porprov Jatim 2025 Resmi Dibuka: Targetkan Cetak Atlet Olimpiade

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?