• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Rp 3,5 Miliar ‘Beli’ Putusan Hakim PN Surabaya Bebaskan Ronald Tannur

Reporter : Redaksi Selasa, 5 November 2024
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat jumpa pers tentang perkara suap ibunya Ronald Tannur. (Foto : yt Kejaksaan RI)
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung saat jumpa pers tentang perkara suap ibunya Ronald Tannur. (Foto : yt Kejaksaan RI)
SHARE

Jakarta – Meirizka Widjaja ibunya Ronald Tannur mengeluarkan uang Rp 3,5 miliar untuk ‘membeli’ putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya terbebas dari hukuman atas perkara pidana pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujar Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Ri saat jumpa pers bersama Kapuspenkum Harli Siregar dan pejabat kejagung lainnya di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Qohar membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi. Awalnya, Meirizka Widjaja (MW) ibu dari tersangka pembunuhan, Ronald Tannur menghubungi Lisa Rahmat (LR) untuk memintanya menjadi penasehat hukum Ronald Tannur.

Baca Juga:  Ini Nama 9 Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

“Kita ketahui bahwa ibunya Ronald Tannur berteman akrab dengan LR, karena anak LR dan anak MW pernah satu sekolahan. Jadi mereka sudah lama saling kenal,” ujarnya.

Pada 5 Oktober 2023, LR bertemu dengan tersangka MW di cafe Excelso MERR Surabaya untuk membicarakan perisitiwa yang dialami oleh Ronald Tannur.

Pertemuan tersebut berlanjut pada 6 Oktober 2023. Ibu Ronald Tannur bertemu Lisa Rahmat di kantornya Lisa Rahmat.

Kemudian pengacara Lisa Rahmat meminta tolong kepada Zarof Ricar-pensiunan pejabat di Mahkamah Agung pada tahun 2022 dan pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung. Lisa Rahmat meminta tolong kepada Zarof Ricar agar dikenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya.

“Dengan maksud supaya dapat memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” tuturnya.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Penimbunan BBM Subsidi ber-Barcode di Tulungagung

Lisa bersepakat dengan tersangka Meirizka bahwa biaya pengurusan perkara Ronald Tannur pengurusannya berasal dari ibunya Ronald Tannur.

“Dan apabila ada biaya yang dikeluarkan LR yang terpakai lebih dulu untuk pengurusan perkara tersebut, maka tersangka MW akan mengganti di kemudian hari,” terangnya.

Di dalam setiap pemindahan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada tersangka MW serta LR menyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang majelis hakim

“Selama perkara Ronald Tannur berproses di Surabaya, tersangak MW menyerahkan sejumlah uang kepada LR selaku penasehat hukum Ronald Tannur sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap,” katanya.

Baca Juga:  Usai Kunjungan Kerja ke 6 Negara, Presiden Prabowo Tiba di Indonesia

“Selain itu LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai putusan Pengadilan Negeri Surabaya sejumlah Rp 2 M. Sehingga total Rp 3,5 miliar. Menurut keterangan LR diberikan kepada Majelis Hakim,” jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar.

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka yakni, hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas perkara pembunuhan yakni, Erintuah Damanik; Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar-makelar kasus Ronald Tannur. (roi)

Tag :Erintuah Damanikhakim pengadilan negeri surabayaHeru HanindyoHukrimibunya Ronald TannurKejaksaan Agungkejati jatimmakelar kasusMangapulmeirizka widjajaNasionalpengacara Lisa RahmatPengadilan Negeri SurabayaRonald Tannursuap hakim PN SurabayaZarof Ricar
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah
Selasa, 1 Juli 2025
Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Kunjungi Jombang, Wakil Rakyat Jatim Terima Keluhan Kondisi Sekolah

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Berita Menarik Lainnya:

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Selasa, 1 Juli 2025

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Senin, 30 Juni 2025

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?