• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Bagaimana Peran Edward Tannur di Perkara Istri dan Anaknya

Reporter : Redaksi Selasa, 5 November 2024
Meirizka Widjaja-ibunya Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pada hakim yang membebaskan anaknya. (foto: yt Kejaksaan RI)
Meirizka Widjaja-ibunya Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap pada hakim yang membebaskan anaknya. (foto: yt Kejaksaan RI)
SHARE

Jakarta – Edward Tannur, mantan anggota DPR RI dari PKB adalah ayah dari Ronald Tannur-terpidana kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan suami dari Meirizka Widjaja-tersangka kasus dugaan suap ke hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bagaimanakah peran Edward Tannur yang juga pengusaha itu?

“Suaminya berdasarkan keterangan sampai saat ini dia mengetahui kalau istrinya berkomunikasi dan meminta tolong terkait Rt (Ronald Tannur) kepada LR (Lisa Rahmat),” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat jumpa pers bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar di kantor Kejagung RI, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Baca Juga:  Anggota Polrestabes Surabaya Peras Masyarakat, Ini Respon Polisi

Dari informasi yang dihimpun saat ini, penyidik Jampidsus Kejagung belum mendapatkan keterangan tentang keterlibatan suami dari tersangka tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi Meirizka Widjaja dan terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Suaminya tidak tahu jumlahnya (uang untuk menyuap hakim di PN Surabaya), karena memang suaminya seorang pengusaha jarang di Surabaya,” terang Abdul Qohar.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja ibunya Ronald Tannur mengeluarkan uang Rp 3,5 miliar untuk ‘membeli’ putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya terbebas dari hukuman atas perkara pidana pembunuhan Dini Sera Afrianti (29) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Gubernur Jatim Khofifah Terpilih Anggota Presedium HIMPUNI

“Sehingga total Rp 3,5 miliar,” ujar Abdul Qohar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Ri saat jumpa pers bersama Kapuspenkum Harli Siregar dan pejabat kejagung lainnya di kantor Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin (4/11/2024) malam.

Terpidana Meirizka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, karena melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca Juga:  Tema Natal Nasional 2024 Dari Penggalan Injil Lukas Bab 2 Ayat 15

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi, sebelumnya Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka yakni, hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur atas perkara pembunuhan yakni, Erintuah Damanik; Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sedangkan dua tersangka lainnya yakni, Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur dan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung Zarof Ricar-makelar kasus Ronald Tannur. (roi)

Tag :Direktur Penyidikan jampidsus Abdul QoharEdward TannurHukrimmeirizka widjajaNasionalPengadilan Negeri SurabayaRonald Tannursuap hakim
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Bawaslu RI Sambut Putusan MK: Pemilu Serentak Terlalu Padat

Minggu, 29 Juni 2025

SIG Jadi Perusahaan Percontohan Industri Hijau di Indonesia

Jumat, 27 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?