Surabaya – Polisi kembali menggerebek Kampung Narkoba Jalan Kunti Surabaya. Dari penggrebekan itu, polisi menemukan bunker yang di dalamnya berisi brangkas, ratusan poket narkoba jenis sabu-sabu hingga uang tunai ratusan juta rupiah
Penggerebekan pada Senin (25/11/2024) ini merupakan pengembangan dari hasil penggerebekan yang dilakukan pasukan gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kampung narkoba tersebut pada Jumat (22/11/2024) malam lalu.
Polisi telah menetapkan dua orang pengedar berinisial FD dan HS sebagai tersangka kepemilikan 57 poket sabu-sabu saat penggerebekan Jumat lalu. Dari keterangan kedua tersangka, polisi kembali melakukan penyisiran dan menemukan bunker di salah satu rumah pengedar lainnya.
“Dari keterangan FD dan HS, kami menerjunkan tim ke lokasi dan berhasil menemukan brankas dalam bunker tersebut,” tegas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP William Cornelis Tanasale, Senin (25/11/2024).
Di dalam bunker tersebut, ditemukan dua buah brankas berisi 129 poket sabu dengan berat kurang lebih 1 kg serta uang tunai Rp 230 juta. Polisi menyelidiki siapa pemilik bungker yang berisi brangkas isi ratusan poket sabu-sabu dan uang tunai ratusan juta rupiah itu.
“Pemiliknya (bungker berisi brangkas isi sabu-sabu dan uang ratusan juta rupiah) kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” kata.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak mengimbau pemilik barang bukti tersebut untuk segera menyerahkan diri.
“Kami mengimbau agar pemiliknya segera menyerahkan diri atau akan diberikan tindakan tegas terukur,” tambah AKBP William Cornelis Tanasale.
Penemuan bunker narkoba ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di Surabaya masih sangat tinggi. Polisi terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah hukum kami,” jelasnya. (jrs)