Surabaya – Hari ini sebanyak 31 juta lebih penduduk di Jawa Timur dapat menggunakan hak pilihnya atau mencoblos di Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tingkat Provinsi Jawa Timur maupun kabupaten dan kota di daerahnya masing-masing.
“Warga yang masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap) dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib,” ujar Komisioner KPU Jawa Timur Insan Qoriawan kepada siginews.com, Rabu (27/11/2024).
Berdasarkan data dari KPU Jawa Timur, sebanyak 31.280.418 warga di Jawa Timur yang masuk dalam DPT (daftar pemilih tetap) pada Pilkada serentak, Rabu, 27 November 2024.
Warga dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) Tahun 2024.
Sedangkan warga yang berasal dari kabupaten dan kota masing-masing, dapat menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilbup (Pemilihan Bupati), atau calon wali kota dan wakil wali kota di Pilwali (Pemilihan Walikota).
DPT 31.280.418 jiwa itu terdiri dari laki-laki sebanyak 15.410.935 jiwa, sedangkan perempuan sebanyak 15.869.483 jiwa.
Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 60.751 dan TPS Lokasi Khusus sebanyak 134. Jumlah TPS tersebut tersebar di 38 kabupaten dan kota, 666 kecamatan, 8.494 desa dan kelurahan se Jawa Timur. (jrs)