• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Tiga Anggota Gangster Aniaya Warga Dibekuk Polres Jombang

Reporter : Redaksi Rabu, 4 Desember 2024
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra saat memberikan keterangan kepada awak media (Foto: pray)
SHARE

Jombang – Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk 3 orang anggota Gangster Bajingan Tanpa Dosa (Batandos) gegara melakukan tindakan kekerasan terhadap MG (18) Tahun warga asal Kecamatan Jombang, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan Ketiga orang anggota Gangster yakni, berinisial HY (18) Tahun, VM (24) Tahun dan RDA (17) Tahun.

“Setelah kami selidiki ketiga tersangka ini memang masuk dalam geng yang diberi nama Batandos dengan kepanjangan Bajingan Tanpa Dosa,” kata AKP Margono kepada wartawan, Rabu (4/12/2024).

Baca Juga:  Cegah Penimbunan, Polres Jombang Periksa Gudang Distributor Pupuk

Menurut AKP Margono Suhendra kejadian bermula saat ketiganya pada (27/11) sekitar pukul 00.30 WIB tengah melakukan perjalanan malam dengan atraksi menggesekkan standar le aspal, lantas ada teguran dari korban yang saat itu berada di Warung Kopi (Warkop).

“Karena tidak terima, kemudian para pelaku berhenti dan melakukan tindakan kekerasan kepada korban. Saat ini korban dilakukan pemeriksaan di rumah sakit sebab terjadi luka pada lutut,” terangnya.

Atas perbuatannya, ketiga anggota yang tergabung dalam Gangster Batandos itu dikenakan pasal 170 tentang Pengeroyokan.

Baca Juga:  Guru SMP di Jombang Laporkan Kepala Sekolah atas Dugaan Aksi Pemukulan

“Tiga pelaku kami terapkan pasal 170 terkait penganiayaan yang mana bisa diancam maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(pray)

Tag :GangsterPolres JombangSatreskrim Polres Jombang
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak
Sabtu, 23 Agustus 2025
Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya
Sabtu, 23 Agustus 2025
Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa
Sabtu, 23 Agustus 2025
Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI
Sabtu, 23 Agustus 2025
Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time
Sabtu, 23 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Pasca Demo Pati, Walikota Eri Pilih Utang daripada Naikkan Pajak

Java Coffee and Flavors Fest 2025 Resmi Dibuka di Kota Lama Surabaya

Pendanaan Kopdes Segera Cair, Syarat Utama: Persetujuan Kepala Desa

Yabika Tuban dan UNIBRAW Kolaborasi Tingkatkan Pendidikan dengan AI

Arema FC Taklukkan Bhayangkara FC 2-1 Lewat Penalti Injury Time

Berita Menarik Lainnya:

Dilaporkan Istri, Pria AAS Ditangkap atas Dugaan KDRT di Surabaya

Sabtu, 23 Agustus 2025

8.494 Koperasi Merah Putih Terbentuk, Jatim Jadi Pilot Project

Sabtu, 23 Agustus 2025

Jatim Percepat Program Prioritas Prabowo: Program Koperasi & MBG Siap

Sabtu, 23 Agustus 2025

Kasus Korupsi Bank BUMN: Sita Uang 3,5 M & Ada Potensi Tersangka Baru

Jumat, 22 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?