• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Korupsi Dana Parkir Rp 725 Juta, 2 Pejabat PD Pasar Surya Ditahan

Reporter : Redaksi Senin, 9 Desember 2024
Dua pejabat PD Pasar Surya Surabaya diduga korupsi dana parkir senilai lebih dari Rp 725 juta. (kfp)
Dua pejabat PD Pasar Surya Surabaya diduga korupsi dana parkir senilai lebih dari Rp 725 juta. (kfp)
SHARE

Surabaya – Dua pejabat perusahaan daerah Pasar Surya (PD Pasar Surya) Surabaya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak karena diduga korupsi dana parkir senilai Rp 725 juta.

Kedua tersangka yakni inisial T atau Muhammad Taufiqurrahman-yang pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019-2023. Serta, M atau Masrur-yang sejak 2017 hingga sekarang menjabat sebagai Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.

“Keduanya kita tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di PD Pasar Surya Surabaya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Surabaya kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Baca Juga:  Ekata Eatery Grand Opening, Surabaya Punya Rasa Dunia dalam Satu Meja

Ananto menerangkan, kedua tersangka sepanjang tahun 2020-2023 memberikan persetujuan perpanjangan pengelolaan parkir di lingkungan PD Pasar Surya Cabang Selatan.

Sebanyak 17 pasar di wilayah Surabaya yang pengelolaan parkirnya diduga dimainkan oleh kedua tersangka.

Modusnya, tersangka Taufiqurrahman mengabaikan prosedur perpanjangan izin sewa atau kontrak pengelolaan parkir. Sedangkan tersangka Masrur tidak menyetorkan retribusi perparkiran.

Kedua tersangka tidak melakukan evaluasi, kajian dan negoisasi yang menentukan dapat tidaknya perpanjangan pengelolaan parkir di area PD Surya. Bahkan ada tunggakan yang berlarut dari tahun 2020 hingga 2023. Akibat perbuatan kedua tersangka ini, PD Pasar Surya mengalami kerugian negara senilai Rp 725,44 juta.

Baca Juga:  Bingkisan Lebaran untuk Eks Napiter sebagai Simbol Rekonsiliasi

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, keduanya kami tetapkan menjadi tersangka,” terangnya.

Kedua tersangka dugaan korupsi dana parkir senilai Rp 725,44 juta dari pejabat PD Pasar Surya Surabaya ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. (jrs)

Tag :2 Pejabat PD Pasar Surya DitahanHukrimKejaksaan Negeri tanjung perakkejari tanjung perakKorupsi Dana Parkir Rp 725 JutaPD Pasar SuryaSurabaya
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya
Sabtu, 16 Agustus 2025
Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal
Sabtu, 16 Agustus 2025
MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?
Sabtu, 16 Agustus 2025
Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya

Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal

MotoGP Austria 2025: Marquez Tercepat, Bisakah Kalahkan Bagnaia?

Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo

Berita Menarik Lainnya:

Pagelaran Sabang Merauke (foto: Andalas - Scene Andalas Bersatu)

Ratusan Penari Nusantara Siap Memukau di Pagelaran Sabang Merauke

Sabtu, 16 Agustus 2025

Pakar Desak Pemerintah Transparan Penggunaan Uang Sitaan Hasil Korupsi

Jumat, 15 Agustus 2025

Simak Inovasi 5 Profesor yang Baru Dikukuhkan ITS

Jumat, 15 Agustus 2025

Resmikan Candi Ujung Galuh, Kenang Semangat Maritim Era Gajah Mada

Jumat, 15 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?