• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Pemprov Jatim Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tidak Naik

Reporter : Redaksi Rabu, 18 Desember 2024
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah. (Foto : Opi)
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah. (Foto : Opi)
SHARE

Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) memastikan pada Tahun 2025 tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).

Hal ini disampaikan oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah yang diikuti oleh Pimpinan ATPM/APM, Main Dealer, Dealer, Pimpinan Perusahaan Transportasi dan Ketua Organda, pada Rabu (18/12/2024) di Sidoarjo.

Baca Juga:  Sortir Dan Lipat 2 Juta Surat Suara, KPU Jombang Kerahkan 918 Orang

“Meski tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten dan Kota, namun sesuai arahan dari Bapak Pj. Gubernur Jawa Timur, Pemprov Jatim dalam pemungutan PKB atau BBNKB tidak menambah beban masyarakat, atau pemberlakuan pengenaan pajak tetap sama seperti tahun sebelumnya,” ujar Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono.

Telah diterbitkan Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Dengan adanya Keputusan Gubernur ini, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur menurun sebesar Rp 4,2 Triliun yang menjadi opsen bagi pemerintah kabupaten/kota.

Baca Juga:  Anak Desa Klampok Bermain Bebekan di Selokan dari Air SPAM Singosari

“Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendukung perkembangan industri otomotif di Jawa Timur,” tuturnya.

Keputusan Gubernur ini berdasarkan pasal 96 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, yang menyatakan Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi Pajak dan Retribusi dengan memperhatikan kondisi Wajib Pajak.

Sementara itu berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3% dari tarif 1,5% menjadi 1,2% dan BBNKB mengalami penurunan 0,5% dari tarif 12,5% menjadi 12%, sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan kepemilikan kedua menjadi 0 (nol) atau gratis.

Baca Juga:  KPU Bahas Debat Pertama Pilgub Jatim 18 Oktober

“Kebijakan (tidak menaikan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB) ini diharapkan juga dapat menjaga daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” jelas Bobby. (jrs)

Tag :atpmBbnkbBea Balik Nama Kendaraan BermotorDealerEkbisJawa TimurMain Dealerorgandapajak kendaraan bermotorPemprov Jatim Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tidak NaikPimpinan Perusahaan TransportasiPj Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Bobby SoemiarsonoUndang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng
Senin, 30 Juni 2025
MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium
Senin, 30 Juni 2025
Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam
Senin, 30 Juni 2025
Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara
Senin, 30 Juni 2025
Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus
Senin, 30 Juni 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

MotoGP Assen: Usaha Keras Bagnaia Redam Acosta untuk Podium

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Putusan MK Ubah Jadwal Pemilu, Demokrat Pikirkan Dampak ke Pengurus

Berita Menarik Lainnya:

Porprov Jatim: Surabaya Mendominasi Cabor Selam Kolam Raih 14 Medali

Senin, 30 Juni 2025

Prabowo& PM Anwar Kompak: Ambalat Tak Jadi Halangan Kerja Sama Ekonomi

Minggu, 29 Juni 2025

Arung Jeram Siap Guncang Porprov Jatim 2025 di Malang Raya

Minggu, 29 Juni 2025

Duel Sengit Bola Tangan: Surabaya dan Bojonegoro Raih Podium Puncak

Minggu, 29 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?