• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Ekbis

Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan Ganda: Apa Untungnya?

Reporter : Redaksi Jumat, 27 Desember 2024
Masyarakat sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto : kfp)
Masyarakat sedang mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto : kfp)
SHARE

Surabaya – Mulai tahun depan, pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi sistem pajak baru yang lebih kompleks. Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) telah mengubah skema pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), memisahkan kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota.

Menurut Imron Mawardi, pengamat ekonomi dari Universitas Airlangga (Unair) mengatakan, sistem baru ini berpotensi menguntungkan pemerintah daerah tingkat II, khususnya kabupaten dan kota .

“Dulu, PKB itu sistemnya bagi hasil. Provinsi mengutip pajak maksimal 2 persen dari harga mobil atau motor, lalu 30 persen dari hasil itu dibagi ke kabupaten/kota. Artinya, kabupaten/kota hanya dapat sekitar 0,6 persen sementara provinsi mendapat 1,4 persen,” ujar Imron, Jumat (27/12/2024).

Baca Juga:  LaNyalla Ajak Kadin Seirama dengan Kabinet Merah Putih

Dengan UU HKPD, provinsi kini mengutip PKB dengan tarif yang diturunkan menjadi 1,2 persen, sementara kabupaten/kota memiliki kewenangan baru untuk memungut pajak opsi dengan tarif maksimal 66 persen dari tarif provinsi .

“Dengan sistem ini, kabupaten/kota bisa mendapatkan sekitar 0,72 persen dari tarif PKB, sementara provinsi mendapat 1,2 persen. Meskipun terlihat seperti provinsi kehilangan pendapatan, sebenarnya bagi masyarakat pembayar pajak, bebannya tidak berubah karena total tarifnya tetap sekitar 1,94 persen,” ungkap Imron.

Kabupaten/kota dapat langsung mengutip pajak sejak awal tahun, tanpa harus menunggu bagi hasil dari provinsi.

Baca Juga:  Bandara Dhoho Kediri Gudang Garam Diresmikan

“Ini artinya, kabupaten/kota bisa langsung mendapatkan dana untuk pembangunan dan program-programnya. Tidak perlu menunggu beberapa bulan untuk mendapatkan bagi hasil seperti sistem lama,” terangnya.

Imron mengatakan, sistem ini berpotensi meningkatkan pendapatan kabupaten/kota.

“Berdasarkan perhitungan saya, pendapatan kabupaten/kota dari PKB bisa naik sekitar 32 persen dengan sistem opsi ini,” ujar Imron.

Ia melihat potensi penurunan pendapatan dari sektor parkir di kabupaten/kota, terutama di kota besar seperti Surabaya.

“Dengan penurunan tarif PKB, pendapatan dari sektor parkir di kota besar seperti Surabaya bisa turun. Namun, kenaikan pendapatan dari pajak opsi diharapkan dapat mengkompensasi penurunan ini,” kata Imron.

Baca Juga:  Pemprov Jatim Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB Tidak Naik

Imron menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penerapan sistem baru ini. “Pemerintah daerah harus memastikan bahwa proses pemungutan dan penggunaan dana pajak dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya. (jrs)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tag :Ekbispajak kendaraan bermotorPengamat ekonomi Imron MawardiUnairUu hkpd
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya
Selasa, 1 Juli 2025
LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal
Selasa, 1 Juli 2025
Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah
Selasa, 1 Juli 2025
HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan
Selasa, 1 Juli 2025
Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah
Selasa, 1 Juli 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

Bantah Isu Pindah Partai, Yunianto: Jika Ada Salah, Itu Salah Saya

LaNyalla Soroti Beban Industri Rokok: Cukai Tinggi Picu Rokok Ilegal

Ini kata Puan PDIP Perjuangan Terkait Pemilu 2029 Dipisah

HUT IBI: Perkuat Bidan, Panadol Gelar Kegiatan Edukasi & Cek Kesehatan

Pernyataan Sikap Politik Partai Nasdem Terkait Pemilu Terpisah

Berita Menarik Lainnya:

Menapaki Jejak Soekarno di Ploso Jombang, Pegiat Sejarah Duduk Bareng

Senin, 30 Juni 2025

Libur Sekolah, 1.500 Santri Ponpes Gadingmangu Ikut Kemah di Wonosalam

Senin, 30 Juni 2025

Indonesia-Tiongkok Bangun Pabrik Baterai EV Terbesar se-Asia Tenggara

Senin, 30 Juni 2025

Menlu Sugiono Desak Indonesia Kompak Sikapi Konflik Iran-Israel

Senin, 30 Juni 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?