• Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
Siginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Siginews.comSiginews.com
  • Home
  • Indepth
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Sport
  • Lifestyle
  • Daerah
  • Indeks
Search
  • Rubrikasi
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Ekbis
    • Hukrim
    • Hankam
    • Lifestyle
    • Jawa Timur
Have an existing account? Sign In
© 2024 - Siginews.com
Headlines

Gerebek Rumah Pengedar Pil, Polres Nganjuk Sita 27.100 Butir Dobel L

Reporter : Redaksi Sabtu, 28 Desember 2024
Pelaku pengedar pil setan di nganjuk (Foto: dok.hum/AngDJ/editing.aro)
SHARE

Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengkonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus peredaran pil dobel L di wilayah hukumnya oleh Satresnarkoba Polres Nganjuk dan berhasil mengamankan satu tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.

“Penangkapan ini diawali dari pengembangan informasi yang diterima, kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka, di mana ribuan pil dobel L ditemukan tersimpan rapi di berbagai tempat,” ungkapnya.

Kapolres juga mengapresiasi masyarakat yang turut membantu tugas kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Dukungan dari masyarakat sangat berarti bagi kami dalam memerangi penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tambahnya.

Baca Juga:  Tekan Angka Kriminalitas, Polres Pasuruan Kota Komit Jaga Keamanan

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa tersangka Y.A. alias D. (22), warga Dusun Kawedegan, Balonggebang, Gondang, ditangkap di rumahnya, Senin (23/12/2024).

“Saat penggeledahan, kami menemukan total 27.100 butir pil dobel L yang disimpan dalam botol, plastik, dan kantong,” jelasnya.

Dari hasil interogasi, Y.A. mengaku memperoleh pil-pil tersebut dari seseorang inisial P (DPO), warga Desa Ngasem, Jatikalen. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Jaringan Narkoba Terbongkar! 5 Tersangka & Sabu 3,5 ons Sabu Diamankan

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk memutus jaringan peredarannya,” tutup IPTU Sugiarto.

(AnggrDJ)

Tag :KriminalitasNarkobaPengedar Pil NarkobaPil Narkoba Dobel LPolres Nganjuk
Ad imageAd image

BERITA TERBARU

HUT RI: Pesantren Al Azhaar Ajak Berkhidmah dan Jaga Nilai Kebangsaan
Minggu, 17 Agustus 2025
Menyingkap Kisah di Balik Layar Peran Pemuda di Detik-Detik Proklamasi
Minggu, 17 Agustus 2025
HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera
Minggu, 17 Agustus 2025
Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo
Sabtu, 16 Agustus 2025
Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya
Sabtu, 16 Agustus 2025
Ad imageAd image

Berita Populer

HUT RI: Pesantren Al Azhaar Ajak Berkhidmah dan Jaga Nilai Kebangsaan

Menyingkap Kisah di Balik Layar Peran Pemuda di Detik-Detik Proklamasi

HUT ke-80 RI: 600 Ribu Guru Honorer & PAUD Terima Insentif, Cek Segera

Ini 8 Agenda Prioritas RAPBN 2026 Pemerintahan Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Paparkan Visi APBN 2026, Ini Penjelasan dan Pesannya

Berita Menarik Lainnya:

Apresiasi Pidato Prabowo, LaNyalla: Tinggalkan Demokrasi Liberal

Sabtu, 16 Agustus 2025

Rapat Komisaris BUMN Tantiem Rp40 M, ‘Akal-akalan’ kata Prabowo

Sabtu, 16 Agustus 2025

BUMN Hemat Gila-gilaan, Pangkas Bonus Komisaris dan Hemat Rp18 Triliun

Sabtu, 16 Agustus 2025
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim Jumadi memberangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno. (foto : adpim jatim)

Gubernur Jatim Khofifah Berangkatkan 361 Tim Ekspedisi 80 Arjuno

Sabtu, 16 Agustus 2025
Siginews.com

Siginews.com adalah media online yang berkomitmen untuk menyediakan informasi yang akurat, terpercaya, dan relevan untuk generasi Indonesia.

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Foto
  • Video
  • Indepth
  • Opini
  • Pilihan Redaksi

Ikuti Kami

Copyright 2024 – Siginews.com

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?