Antara Investasi & Perut Buruh: Akankah Gaji di Wilayah Anda Melonjak?
Reporter : Anggoro
Bisnis
Jumat, 19 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan alasan terkait formulasi penetapan Upah Minimum (UM) 2026 yang kini akan dikorelasikan langsung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah menilai setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda, sehingga penetapan upah yang seragam dianggap tidak lagi relevan.
Menteri Yassierli menegaskan bahwa disparitas pertumbuhan antarwilayah memengaruhi daya dukung ekonomi lokal terhadap kebijakan pengupahan.
“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Formula baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi,” ujar Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pusat Beri Rentang Nilai, Daerah Tentukan Angka
Menaker menjelaskan bahwa pemerintah pusat kini memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk menentukan upah berdasarkan tiga indikator utama: pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pemerintah pusat akan menetapkan rentang nilai sebagai acuan, namun angka final akan sangat bergantung pada hasil pertimbangan masing-masing Dewan Pengupahan Daerah.
“Daerah yang mengalami perkembangan pesat dalam pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan upah minimum di wilayahnya,” tambah Menaker.
Keseimbangan Pekerja, Industri, dan Mandat MK
Meski memberikan fleksibilitas daerah, Yassierli mengingatkan agar kebijakan UM tetap menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dengan keberlangsungan industri lokal.
Standar KHL tetap menjadi tolok ukur utama dalam memastikan kesejahteraan pekerja di setiap wilayah.
Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Menaker menekankan bahwa penetapannya kini mengikuti kriteria ketat sesuai mandat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
UMS hanya dapat diberlakukan pada sektor unggulan tertentu yang telah disepakati oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait.
Melalui sosialisasi ini, Kemnaker berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki persepsi yang sama dalam menetapkan upah minimum 2026 yang adil, konstitusional, dan berbasis data lapangan.
(Editor Aro)
#Formulasi Upah
#Kemnaker
#Menaker Yassierli
#Penghitungan Upah
#PP Pengupahan 2026
#Upah Minimum



Berita Terkait

Kisah Sukses Kreasi Hantaran Evi, Dari Hobi Kini Meraup Ratusan Dollar
Ekbis.Minggu, 29 Desember 2024

Haris Sukamto Jabat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jawa Timur
Headlines.Rabu, 4 Desember 2024

Prediksi Irak vs Indonesia: Analisis Irak Bakal Kesulitan Menang Tipis
Headlines.Sabtu, 11 Oktober 2025

Harga Pupuk Turun, Menko Pangan Tinjau Gudang Pupuk di Jombang
Bisnis.Minggu, 26 Oktober 2025

