Antara Investasi & Perut Buruh: Akankah Gaji di Wilayah Anda Melonjak?
Reporter : Anggoro
Bisnis
Jumat, 19 Desember 2025
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan alasan terkait formulasi penetapan Upah Minimum (UM) 2026 yang kini akan dikorelasikan langsung dengan tingkat pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi maupun kabupaten/kota.
Kebijakan ini diambil karena pemerintah menilai setiap daerah memiliki dinamika ekonomi yang berbeda, sehingga penetapan upah yang seragam dianggap tidak lagi relevan.
Menteri Yassierli menegaskan bahwa disparitas pertumbuhan antarwilayah memengaruhi daya dukung ekonomi lokal terhadap kebijakan pengupahan.
“Kami akan menggunakan basis sektor pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah. Formula baru ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan, memastikan upah tak hanya melindungi pekerja tetapi juga menjaga iklim investasi,” ujar Yassierli dalam Rapat Koordinasi dengan Kepala Daerah di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Pusat Beri Rentang Nilai, Daerah Tentukan Angka
Menaker menjelaskan bahwa pemerintah pusat kini memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk menentukan upah berdasarkan tiga indikator utama: pertumbuhan ekonomi daerah, kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian, serta posisi upah terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Pemerintah pusat akan menetapkan rentang nilai sebagai acuan, namun angka final akan sangat bergantung pada hasil pertimbangan masing-masing Dewan Pengupahan Daerah.
“Daerah yang mengalami perkembangan pesat dalam pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan upah minimum di wilayahnya,” tambah Menaker.
Keseimbangan Pekerja, Industri, dan Mandat MK
Meski memberikan fleksibilitas daerah, Yassierli mengingatkan agar kebijakan UM tetap menyeimbangkan kepentingan serikat pekerja dengan keberlangsungan industri lokal.
Standar KHL tetap menjadi tolok ukur utama dalam memastikan kesejahteraan pekerja di setiap wilayah.
Terkait Upah Minimum Sektoral (UMS), Menaker menekankan bahwa penetapannya kini mengikuti kriteria ketat sesuai mandat Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023.
UMS hanya dapat diberlakukan pada sektor unggulan tertentu yang telah disepakati oleh organisasi pengusaha dan serikat pekerja di sektor terkait.
Melalui sosialisasi ini, Kemnaker berharap pemerintah pusat dan daerah memiliki persepsi yang sama dalam menetapkan upah minimum 2026 yang adil, konstitusional, dan berbasis data lapangan.
(Editor Aro)
#Formulasi Upah
#Kemnaker
#Menaker Yassierli
#Penghitungan Upah
#PP Pengupahan 2026
#Upah Minimum



Berita Terkait

Sahur Bersama Kaum Dhuafa, Nyai Sinta: Puasa Proses Revolusioner Diri
Headlines.Selasa, 11 Maret 2025

Eks Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia, Dimakamkan di San Diego Hills
Headlines.Sabtu, 8 November 2025

Sidang Dana Hibah Panas! Nyanyian Almarhum Kusnadi & Bantahan Khofifah
Headlines.Kamis, 12 Februari 2026

Anies Baswedan Salut ke Empat Mahasiswa Penggugat PT di MK
Headlines.Sabtu, 4 Januari 2025

