siginews

AS: ICC Tidak Miliki Yurisdiksi Atas Putusan Penangkapan PM Israel

Reporter : Redaksi

Headlines

Sabtu, 23 November 2024

Waktu baca 2 menit

AS: ICC Tidak Miliki Yurisdiksi Atas Putusan Penangkapan PM Israel

Den Haag, Belanda – Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, namun Amerika Serikat menegaskan pihaknya menolak keras keputusan tersebut karena ICC tidak memiliki yurisdiksi atas kasus ini.

“Kami tetap sangat prihatin dengan terburu-burunya jaksa penuntut dalam mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang mengganggu yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini,” kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional.

Pernyataan tersebut tidak menyinggung surat perintah penangkapan ICC yang juga dikeluarkan untuk Mohammed Deif, kepala militer Hamas.

Mike Waltz, penasihat keamanan nasional yang akan menjabat di bawah pemerintahan Presiden AS terpilih Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan ” respons yang tegas terhadap bias antisemit ICC & PBB pada bulan Januari mendatang.”

“ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan-tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS,” kata Waltz di X.

Komentarnya mencerminkan kemarahan yang lebih luas di kalangan Partai Republik, dengan beberapa orang menyerukan agar Senat AS memberikan sanksi kepada ICC, yang beranggotakan 124 negara yang secara teori berkewajiban untuk menangkap individu yang tunduk pada surat perintah.

Baik Amerika Serikat maupun Israel bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Sementara itu, Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Joseph Borell mengatakan surat perintah penangkapan ICC untuk Netanyahu, Gallant serta kepala militer Hamas Mohammed Deif bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

“Ini bukan keputusan politik. Ini adalah keputusan pengadilan, pengadilan internasional. Dan keputusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” kata Joseph Borrell.

“Keputusan ini adalah keputusan yang mengikat dan semua negara, semua pihak dalam pengadilan, termasuk semua anggota Uni Eropa, terikat untuk melaksanakan keputusan pengadilan ini,” ujarnya menambahkan.

Langkah ICC ini secara teoritis membatasi pergerakan Netanyahu karena salah satu dari 124 negara anggota pengadilan tersebut akan diwajibkan untuk menangkapnya di wilayah mereka.

(aro)

#AS

#Belanda

#Benjamin netanyahu

#Den haag

#ICC

#International Criminal Court

#Israel

#PBB

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.