Reporter : Sigit P
Headlines
Kamis, 4 Juni 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung secara resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun Anggaran 2025 sampai dengan 2026.
Langkah tegas penegakan hukum terhadap pemangkasan anggaran nutrisi masyarakat ini diambil setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti dari serangkaian pemeriksaan saksi-saksi secara mendalam, profesional, dan akuntabel.
Ketiga tersangka yang resmi memakai rompi tahanan tersebut diketahui berinisial AP, YA, dan IA. Penetapan status hukum mereka dilakukan seusai tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan konfrontasi mendalam terhadap sejumlah saksi kunci, antara lain Sdr. DH, SS, dan LP, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah.
Atas perbuatan memanipulasi tata kelola program strategis nasional tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Jeratan hukum tersebut meliputi Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga melapis dakwaan dengan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan mengantisipasi upaya melarikan diri atau merusak barang bukti, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan selama 20 hari ke depan.
Tersangka dititipkan secara terpisah di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
(Editor Aro)
#Badan Gizi Nasional
#BGN
#Kasus korupsi tata kelola MBG
#Kejagung
#Korupsi




Headlines.Selasa, 7 Oktober 2025

Headlines.Rabu, 17 Juli 2024

Ekbis.Selasa, 29 Oktober 2024

Headlines.Sabtu, 14 Desember 2024