Batas Waktu Habis, CV Java Pangan Nusantara Tetap Tak Pedulikan PBG
Reporter : Redaksi
Headlines
Minggu, 30 November 2025
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jombang – Perizinan CV Java Pangan Nusantara kembali menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah memberikan waktu ekstra, perusahaan tersebut ternyata tidak mampu menuntaskan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hingga batas akhir yang ditentukan pada Rabu (27/11/2025).
Kegagalan perusahaan ini untuk memenuhi kewajiban perizinan dikonfirmasi oleh sumber internal Pemkab Jombang.
Informasi ini didapatkan dari serangkaian komunikasi WhatsApp antara wartawan dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Jombang.
Diberi Batas Waktu hingga 27 November
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jombang, Bambang Sutowo, dalam konfirmasi awal menyatakan bahwa tim pemerintah telah memberikan tenggat sampai 27 November kepada CV Java Pangan Nusantara untuk menyelesaikan PBG-nya.
“Diberi waktu sampai tanggal 27 November oleh tim untuk mengurus PBG-nya,” ujarnya dalam pesan ditulis, Sabtu (29/11/2025).
Saat ditanya mengenai kemungkinan tindakan penutupan sementara jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban perizinan, Bambang menegaskan bahwa sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan bertindak.
“Sesuai SOP nanti Satpol yang bergerak. Monggo ditanyakan ke Dinas PUPR langkah selanjutnya, apa sudah menghubungi Satpol,” tegasnya.
Satpol PP: Sudah Koordinasi, Menunggu Perintah Lanjut
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Asisten 2 sebelum batas waktu berakhir.
“Kemarin memang sudah kami komunikasikan ke Pak Asisten 2 (H-1 sebelum jatuh tempo), sementara menunggu perintah lebih lanjut,” ujarnya.
Satpol PP kini siap menindaklanjuti apabila instruksi resmi turun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun pimpinan daerah.
Dinas PUPR: PBG Belum Terbit, Sesuai Komitmen Harus Ditutup
Konfirmasi paling tegas disampaikan oleh Dinas PUPR Jombang. Pihaknya menegaskan bahwa hingga Selasa malam, dokumen PBG CV Java Pangan Nusantara belum menunjukkan perkembangan.
“Belum, Mas. Kalau sampai hari ini belum ada perkembangan, besok sesuai komitmen mereka akan ditindak,” ungkapnya.
Wartawan kembali menanyakan kemungkinan PBG terbit pada hari yang sama, mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas.
“Nggih, Mas, tapi tetap kita tunggu sampai jam 00.00. Setelah itu, kita lakukan sesuai komitmen yang mereka janjikan,” jawabnya.
Pada hari H, saat dimintai update terakhir mengenai penerbitan izin PBG, Dinas PUPR kembali menegaskan, “Belum, Mas. Senin kita panggil.”
Potensi Penutupan Semakin Menguat
Dengan berakhirnya batas waktu yang diberikan dan tidak adanya progres penerbitan PBG, langkah penutupan operasional sementara CV Java Pangan Nusantara kini menjadi opsi paling kuat sesuai komitmen Pemkab Jombang.
SOP menempatkan Dinas PUPR sebagai penentu rekomendasi teknis dan Satpol PP sebagai pelaksana penertiban di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait keterlambatan pengurusan PBG. Sementara itu, aktivitas operasional di lapangan disebut masih berlangsung.
(Pray/Editor Aro)
#CV Java Pangan Nusantara Jombang
#Dinas PUPR
#Izin Bangunan Gedung
#Pemkab Jombang
#Perizinan Bangunan
#Persetujuan Bangunan Gedung



Berita Terkait

Unuja Bidik Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Berkualitas di China
Headlines.Rabu, 17 Juli 2024

Ini Perkembangan H-6 Demo Rakyat Jawa Timur Menggugat
Headlines.Rabu, 27 Agustus 2025

Ini Kabupaten di Jawa Timur yang Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
Headlines.Senin, 9 Desember 2024

Mahkamah Konstitusi : Semua Parpol Peserta Pemilu Bisa Usung Capres
Headlines.Kamis, 2 Januari 2025

