Reporter : Sigit P
Headlines
Senin, 13 Juli 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Surabaya – Pelaku pembobol dana kredit KUR Rp 41 M dengan menggunakan debitur fiktif, yakni mantan Pinca BNI Jember dan 2 rekanan dijerat Kejati Jatim. Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember Tahun 2021–2023.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jatim, Dr. IG. Punia Atmaja NR, dengan didampingi Asisten Intelijen, Kepala Seksi Penyidikan, beserta jajaran Tim Penyidik pada Rabu (8/7/2026).
Ketiga tersangka yang dijerat masing-masing berinisial MFH selaku mantan Pemimpin Cabang (Pinca) BNI Jember, AM selaku Collection Agent (CA) CV Jawara Tani, serta IIS selaku Collection Agent CV Idris Afnan Jaya.
Berdasarkan hasil penyidikan, petugas menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro melalui pola channeling dengan melibatkan pihak Collection Agent.
Gunakan Identitas Warga untuk Tutup Kredit Macet
Modus kejahatan yang dilancarkan para tersangka terbilang rapi. Mereka nekat mengajukan calon debitur fiktif yang tidak memenuhi syarat perbankan, menggunakan identitas masyarakat secara sepihak untuk pengajuan kredit, serta meloloskan proses verifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan regulasi.
Parahnya, dana stimulus usaha dari pemerintah tersebut tidak pernah sampai ke tangan masyarakat yang berhak. Uang tunai hasil pencairan justru dikuasai oleh oknum Collection Agent.
“Dana pencairan KUR yang seharusnya diterima oleh debitur, faktanya justru diterima oleh Tersangka AM selaku Ketua Collection Agent CV Jawara Tani dan Tersangka IIS selaku Ketua Collection Agent CV Idris Afnan Jaya,” ungkap Aspidsus Kejati Jatim, Dr. IG. Punia Atmaja NR.
Lanjutnya, “Uang itu kemudian digunakan untuk menutup tunggakan kredit macet yang mereka miliki di tahun sebelumnya dan untuk keperluan pribadi.”
Negara Rugi Rp 41,4 Miliar, Dua Tersangka Ditahan
Berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, ulah culas ketiga tersangka ini mengakibatkan total kerugian keuangan negara fantastis, yakni mencapai Rp 41.487.138.481.
Dari total tersebut, nilai kerugian negara yang ditimbulkan langsung oleh dua Collection Agent tercatat sebesar Rp 12.590.094.081.
Demi kepentingan penyidikan, Kejati Jatim langsung melakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap tersangka AM dan IIS. Keduanya dijebloskan ke Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara itu, untuk tersangka eks Pinca BNI Jember berinisial MFH, penyidik tidak melakukan penahanan baru lantaran yang bersangkutan saat ini sedang berstatus narapidana dan tengah menjalani masa hukuman pidana perkara lain di Lapas Jember.
Langkah tegas Kejati Jatim dalam membongkar skandal perbankan ini menjadi bukti komitmen korps adhyaksa dalam penegakan hukum profesional, sekaligus memastikan program strategis nasional yang menggunakan anggaran negara benar-benar bersih dari praktik rasuah.
(Editor Aro)
#Eks Pinca BNI Jember
#Jawa Timur
#kejati jatim
#Kredit fiktif
#Surabaya




Headlines.Selasa, 2 Juni 2026

Daerah.Senin, 23 Desember 2024

Headlines.Jumat, 6 Juni 2025

Headlines.Selasa, 28 April 2026