Bupati Sugiri Minta Rp 1,25 M Jabatan Dirut RSUD Ponorogo
Reporter : Editor 01
Headlines
Minggu, 9 November 2025
Waktu baca 6 menit

siginews.com-Jakarta – Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK. Bupati Sugiri karena diduga meminta jatah uang sebesar Rp 1,25 miliar untuk jabatan Dirut RSUD Ponorogo. Selain itu, Bupati juga menerima fee dari proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo.
“Kegiatan tangkap tangan ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima KPK bahwa pada awal 2025 di awal tahun ini saudara YUM selaku direktur rumah sakit umum Daerah atau RSUD dr Haryono, Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti. Nah jadi kepala RSUD ini ada informasi tahu bahwa dia akan diganti pergantian tersebut akan dilakukan oleh saudara SUG selaku Bupati Ponorogo,” ujar Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan terkait digaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Ponorogo, di gedung KPK pada, Minggu (9/11/2025) dinihari.
Mengetahui akan diganti, Yunus Mahatma (YUM) selaku Dirut RSUD dr Harjono, Ponorogo, menghubungi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (AGP).
“Oleh karena itu saudara YUM langsung berkoordinasi dengan saudara AGP selaku sekretaris Daerah atau sekda Kabupaten Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG dengan tujuan agar posisinya tidak diganti,” katanya.
Kemudian pada bulan Februari 2025, Dirut RSUD Ponorogo Yunus Mahatma menyerahkan uang sebesar Rp 400 juta kepada Bupati Sugiri melalui ajudan bupati.
Pada April sampai dengan Agustus 2025, Yunus Mahatma menyerahkan uang sebesar Rp 325 juta kepada Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono.
Pada November 2025, Yunus Mahatma menyerahkan kembali uang sebesar Rp 500 juta melalui NNK (Ninik)-selaku kerabat dari Bupati Sugiri Sancoko.
“Nah yang terakhir ini inilah yang kemudian kita tangkap (OTT). Jadi saat proses penyerahannya yang 500 juga pada awal November atau beberapa hari yang lalu itu yang kita lakukan penangkapan. Sehingga total uang yang telah diberikan YUM dalam 3 kali penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar dengan rincian untuk SUG sebesar 900 juta dan AGP sebesar 325 juta,” terangnya.
Dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat 7 November 2025 lalu, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan.
Dari kegiatan OTT itu, penyidik mengamankan 13 orang yaitu Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan periode 2025-2030 Sugiri Sancoko.
Kemudian, Sekda KabupatenPonorogo Agus Pramono. Agus ini menjabat Sekda sejak Tahun 2012 hingga sekarang atau sudah menjabat Sekda Ponorogo sekitar 15 tahun.
Ynus Mahatma (YUM) selaku Direktur Utama RSUD dr Harjono, Ponorogo.
Sucipto (SC) selaku pihak swasta yang menjadi rekanan dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, juga rekanan di proyek RSUD dr Harjono, Ponorogo.
Inisial AP selaku Kepala Bidang Mutasi di Pemkab Ponorogo. NNK (Ninik) kerabat dari Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Eliy-adik dari Bupati Ponorogo.
Juga yang diamankan lainnya seperti dari Ry-swasta yang juga pemilik toko kelonotong. Juga ada tenaga ahli Bupati Ponorogo. Ajudan Bupati Ponorogo, hingga pegawai Bank Jatim.
Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menerangkan, sebelum kegiatan tangkap tangan pada 7 November 2025 lalu, ZR selaku ajudan Bupati Ponorogo diperintah bupati untuk menagih uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Yunus Dirut RSUD Ponorogo.
Pada 6 November, Bupati Sugiri kembali menagih uang tersebut. Kemudian pada 7 November, Dirut RSUD Ponorogo memiliki teman dekat yakni inisial IBP. Dia berkoordinasi dengan ED-pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang senilai Rp 500 juta.
“Uang tersebut (Rp 500 juta) diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK selaku kerabat dari SUG. Penyerahan itu atas perintah SUG, karena SUG-nya sedang ada kegiatan. Sehingga penyerahan uangnya diserahkan kepada NNK. Selanjutnya saudara NNK ini melaporkan bahwa uang sudah ada pada dirinya dan sudah disimpan, artinya uang tersebut dalam penguasaan saudara SUG (Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko),” paparnya.
“Sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” tambah Asep.

KPK Temukan Dugaan Suap Fee Proyek di RSUD Ponorogo
Dari kegiatan OTT tersebut, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan kepada para pihak yang telah diamankan. dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui ada dugaan tindak pidana korupsi lainnya yakni, suap proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono, Ponorogo.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini tim KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain berupa suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo,” kata Asep.
Pada Tahun 2024 terdapat proyek pekerjaan di RSUD dr Harjono, Ponorogo senilai Rp 14 miliar. Dari pekerjaan tersebut, saudara SC (Sucipto) selaku pihak swasta rekanan RSUD haryono Ponorogo diduga memberikan fee proyek kepada Dirut rumah sakit Yunus Mahatma sebesar 10 persen dari nilai total proyek tersebut.
“Fee proyek 10 persen dari Rp 14 miliar, senilai Rp 1,4 miliar,” ujarnya.
Asep menerangkan, ada pola menjadi berantai. Ketiak Yunus menjabat dirut rumah sakit harus menyetorkan uang. Maka, ketika menjabat sebegai dirut, dia akan meminta fee proyek kepada para vendor.
“Dia akhirnya meminta fee pada vendor yang pemenang proyek tersebut. Kemudian YUM menyerahkan uang tersebut kepada SUG melalui ADC Bupati Ponorogo,” ujarnya.
Gratifikasi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menambahkan, penyidik KPK juga menemukan penerimaan-penerimaan yang diduga kuat sebagai gratifikasi kepada Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
“Tim KPK juga menemukan dugaan tindak-pindah korupsi penerimaan lainnya yang dilakukan SUG bahwa, dalam periode 2023 sampai dengan 2025 diduga SUG menerima uang senilai 225 juta dari WM,” ujar Asep.
Selain itu, pada Oktober 2025 Bupati Sugiri juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dan Eka pelaku pihak swasta yang berkaitan dengan kegiatan proyek di RSUD Ponorogo.
“Karena beberapa saksi yang kami minta keterangan itu terkait dengan proyek-proyek yang ada di rumah sakit Harjono Ponorogo,” katanya.
“Kami dari penyidik tentunya akan mendalami untuk SKPD lain. Jadi tidak hanya di rumah sakit tentunya ada di dinas-dinas yang lain seperti ap, karena apa yang terjadi kepada direktur rumah sakit Harjono Ponorogo ini kemungkinan besar atau kami menduga bahwa ini juga terjadi di dinas-dinas lain di Kabupaten Ponorogo,” jelasnya.
Dari ketiga klaste dugaan suap terkait pengurusan jabatan, kemudian fee suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya maka perkara ini naik ke tahap penyidikan dan kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu,
1. Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo periode 2021-2025 dan 2025-2030.
2. Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Pemkab Ponorogo (sejak Tahun 2012 hingga sekarang).
3. Yunus Mahatma (YUM), Direktur Utama RSUD dr Harjono, Ponorogo.
4. Sucipto (SC), pihak swasta yang menjadi rekanan pada proyek di RSUD dr Harjono, Kabupaten Ponorogo.
Tersangka Sucipto (pemberi suap proyek) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka Yunus Mahatma (pemberi suap jabatan0 disangkakan {asal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
Tersangka Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (penerima suap proyek) disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (penerima suap jabatan) disangkakan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(roi)
#Bupati Ponorogo kena OTT
#Bupati ponorogo sugiri sancoko
#Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tersangka
#Bupati Sugiri Minta Uang Jabatan Dirut RSUD Ponorogo
#dirut rsud dr harjono ponorogo
#Headlines
#headlines banner
#Jawa Timur
#Kabupaten Ponorogo
#KPK
#Nasional
#pilihan redaksi
#plt deputi penindakan dan eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
#Sekda Ponorogo Agus Pramono tersangka
#yunus mahatma dirut rsud ponorogo



Berita Terkait

PT TPS Surabaya Raih Dua Penghargaan di Pelindo Innovation Award 2025
Ekbis.Selasa, 3 Juni 2025

Tarif Kereta Whoosh Turun Jika Disubsidi, Ini Penjelasan Bos Danantara
Bisnis.Jumat, 7 November 2025

Bos Perusahaan Migas Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi
Hukrim.Selasa, 24 Juni 2025

Tenda Posko Rakyat Jawa Timur Menggugat Raib, Ini Kata Mat Mochtar
Headlines.Senin, 25 Agustus 2025

