Desanya Terancam Banjir Bandang, Warga Pare Kediri Wadul ke DPRD Jatim
Reporter : Editor 02
Headlines
Senin, 19 Januari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Surabaya – Terungkap fakta mengkhawatirkan mengenai kondisi alam di kaki Gunung Kelud. Warga Desa Satak dan Desa Puncu Pare Kediri wadul mendatangi kantor DPRD Jatim terkait kerusakan alam dan lingkungan yang masif, Senin (19/1/2026).
Kerusakan tersebut diduga kuat merupakan dampak dari operasional tambang pasir oleh PT EPAS yang telah berlangsung sejak 2017.
Anggota Komisi D DPRD Jatim dari daerah pemilihan Kediri, Khusnul Arif, mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan telah mengubah bentang alam secara ekstrem. Saat hujan deras melanda, lokasi tambang kini tidak lagi mampu menyerap air, melainkan menciptakan arus liar yang sangat berbahaya.
“Kecepatan arus air dari lokasi tambang mencapai 60 km/jam dengan membawa material kayu. Jika kondisi ini dibiarkan, wilayah di bawahnya, termasuk Kecamatan Pare, berada dalam ancaman nyata banjir bandang dan longsor,” ujar Khusnul Arif usai menerima laporan warga.
Dampak kerusakan lingkungan ini tidak hanya soal ancaman banjir. Warga Desa Satak dan Puncu melaporkan hilangnya sumber mata air utama desa akibat aktivitas tambang.
Kondisi ini memaksa warga merogoh kocek lebih dalam untuk membeli air bersih dari desa tetangga demi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, operasional truk pengangkut pasir dengan beban 10-15 ton telah menghancurkan infrastruktur jalan desa yang hanya berkapasitas 5 ton. Tragisnya, kerusakan jalan ini dilaporkan telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas.
“Ini sudah masuk kategori darurat. Masalah ini bukan lagi sekadar soal izin, tapi sudah menyangkut nyawa manusia dan keberlangsungan hidup warga,” tegas Khusnul.
Terkait legalitas, DPRD Jatim menemukan bahwa PT EPAS saat ini seharusnya dilarang beroperasi. Dinas ESDM Jatim telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025 karena perusahaan belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Tak hanya itu, perusahaan tersebut juga sedang tersandung kasus hukum dengan PTPN 1 terkait dugaan wanprestasi yang kini tengah disidik oleh Polda dan Kejaksaan Negeri.
Desak Evaluasi Total UKL-UPL
Menyikapi temuan ini, Komisi D DPRD Jatim mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri segera menyerahkan dokumen UKL-UPL kepada DLH Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi secara menyeluruh.
“Saat ini operasional harus berhenti total. Kami akan mengawal ketat agar tidak ada lagi celah bagi perusahaan untuk merusak lingkungan tanpa tanggung jawab. Jika terbukti ada pelanggaran fatal pada tata ruang, kami minta tindakan tegas diambil,” pungkas Khusnul.
(Editor Aro)
#Bencana Hidrometeorologi
#Bencana longsor
#DPRD jatim
#Kerusakan lereng gunung kelud
#Kerusakan lingkungan
#Protes warga



Berita Terkait

Warga Berebut Beras Gratis Saat Menko Pangan Sidak di Pasar Surabaya
Ekbis.Jumat, 20 Desember 2024

MUI dan Ditjen Pajak Bentuk Tim Tindak Lanjut Fatwa Pajak Berkeadilan
Bisnis.Sabtu, 29 November 2025

Ini Perempuan Kartini Masa Kini di Balik Layar Kesehatan
Featured.Senin, 21 April 2025

Megawati MVP Antar Red Spark ke Akhir Final
Headlines.Minggu, 6 April 2025

