Didesak Segel Pabrik Ilegal, Satpol PP: Tunggu Rekom OPD Teknis
Reporter : Redaksi
Bisnis
Jumat, 7 November 2025
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Jombang – Permasalahan perizinan yang membelit CV Java Pangan Nusantara semakin menjadi perhatian publik.
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang menyatakan perusahaan ini secara resmi belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), setelah permohonan terakhir pada Agustus 2025 ditolak karena tidak memenuhi syarat teknis.
Kondisi serupa terjadi di sektor lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang memastikan CV Java Pangan Nusantara belum pernah mengajukan izin lingkungan, yang berarti perusahaan tersebut beroperasi tanpa dilengkapi dokumen krusial IPAL/IPLC.
Dugaan operasi tanpa kelengkapan izin ini memunculkan kekhawatiran serius mengenai dampak limbah perusahaan terhadap lingkungan sekitar.
Menanggapi temuan ini, Plt. Satpol PP Pemerintah Kabupaten Jombang, Purwanto, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera mengoordinasikan hal ini dengan instansi teknis yang berwenang.
“Terima kasih informasinya. Langsung akan saya sampaikan kepada Pak Asisten II. Untuk menyikapi hal seperti ini, kewenangan ada pada Pak Asisten II untuk mengomunikasikan dan mengoordinasikannya dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis,” jawab Purwanto melalui pesan WhatsApp, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan bahwa Satpol PP baru dapat bertindak setelah ada rekomendasi dari OPD teknis terkait, seperti DLH atau PUPR.
“Satpol PP baru bergerak setelah ada rekomendasi dari OPD teknis. Insyaallah akan segera dilaksanakan koordinasi oleh Pak Asisten II,” jelasnya.
Sementara itu, Bambang Suntowo, Asisten II Pemkab Jombang, ketika dikonfirmasi secara terpisah membenarkan akan segera mengambil langkah.
“Ya mas, kami rapatkan bersama,” jawabnya singkat.
Pengamat Lingkungan: Perlu Audit dan Penegakan Hukum Tegas
Pengamat lingkungan hidup Anang Hartoyo, S.H., menilai langkah koordinasi antarinstansi penting, namun pemerintah daerah tidak boleh berlarut-larut menindak pelanggaran yang nyata.
“Kalau benar perusahaan itu sudah dua kali ditolak izin PBG-nya dan belum memiliki izin lingkungan, maka secara hukum kegiatan produksinya dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegas Anang.
Ia menerangkan, Pasal 36 ayat (1) UU tersebut menyatakan bahwa setiap usaha yang wajib memiliki dokumen lingkungan hanya dapat beroperasi setelah memperoleh izin lingkungan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk membuang limbah tanpa izin, diancam sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 hingga penjara 3 tahun dan denda Rp3 miliar.
Anang juga menekankan pentingnya sinkronisasi data antarinstansi seperti DLH, PUPR, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Pemerintah harus transparan dan segera melakukan audit perizinan agar tidak muncul dugaan pembiaran,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mendorong Satpol PP untuk bertindak cepat. “Satpol PP sebagai aparat penegak Perda dapat melakukan penyegelan sementara hingga semua izin terpenuhi. Ini bentuk komitmen pemerintah terhadap penegakan hukum,” pungkas Anang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Java Pangan Nusantara belum memberikan klarifikasi resmi. Masyarakat kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam menangani persoalan ini.
(Pray/Editor Aro)
#CV Java Pangan Nusantara Jombang
#Dinas PUPR jombang
#DLH Jombang
#Pabrik Ilegal
#Satpol PP Jombang



Berita Terkait

Jelang Nataru Surabaya, Fokus Pengamanan Gereja & 54 Ruas Jalan Utama
Hankam.Selasa, 18 November 2025

Tolak LPJ Bupati, Partai-Partai Bentuk Koalisi Baru Sidoarjo Maju
Jawa Timur.Kamis, 17 Juli 2025

SIG Ciptakan Peluang Pertumbuhan Melalui Produk Ramah Lingkungan
Ekbis.Sabtu, 31 Agustus 2024

Bakal Calon Kepala Daerah di Jatim Tertipu Milliaran Rupiah
Headlines.Selasa, 27 Agustus 2024

