Diduga Cacat Prosedural Lelang, 3 Pengacara Gugat BRI & KPKNL Surabaya
Reporter : Redaksi
Headlines
Sabtu, 7 Februari 2026
Waktu baca 3 menit

Siginews.com-Surabaya – Kantor Hukum SS & Partner, yang mewakili kliennya, melayangkan gugatan perdata terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya (Tergugat I) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya (Tergugat II).
Inti sengketa adalah dugaan cacat prosedural berat dalam proses lelang eksekusi suatu objek jaminan, yang diduga mengakibatkan kerugian finansial besar pada pihak pemilik aset.
Pengacara SSA Al Wahid Suja’i mengatakan dalam sidang perdana perkara dengan nomor register 80/pdt.g/2026/PN. Sby tersebut digelar pada Kamis, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, hadir perwakilan dari KPKNL Surabaya dan pemenang lelang, serta perwakilan dari Kantor Pertanahan (BPN) Surabaya 1. Namun, pihak BRI Surabaya sebagai Tergugat I tidak hadir dalam persidangan perdana ini.
“Objek perkara pelanggaran prinsip kehati-hatian dan ketentuan prosedural dalam pelaksanaan lelang eksekusi jaminan,” ujar Suja’i kepada wartawan.
Klien kami, sebagai pemilik awal aset, dirugikan karena objek jaminan yang menurut perhitungan memiliki nilai wajar sekitar Rp5 miliar, dilelang dengan harga yang jauh di bawah nilai tersebut.
“Kami menggugat terkait permasalahan dugaan salah prosedur yang merugikan aset klien kami,” tegasnya.
Senada, Abdul Wahid SH atau karib disapa Awab menyebut cacat prosedur ini tidak bisa dipandang ringan karena berdampak langsung pada nilai ekonomi yang hilang secara signifikan. Objek jaminan senilai kurang lebih 5 miliar dilelang dengan harga yang sangat rendah.
“Kami yakin ini akibat dari proses yang tidak transparan dan tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku,” ucap Awab.
Ditempat terpisah, Direktur SSA Al Wahid, Syarahuddin SH merinci dalil yang melatarbelakangi gugatan terhadap BRI kantor Cabang Surabaya dan KPKNL Surabaya.
Setidaknya ada tiga poin yang berhubungan dengan klausul cacat prosedural atau procedural defect, yakni ada dugaan kekurangan dalam Pemanggilan dan Pemberitahuan.
“Dugaan bahwa pemberitahuan lelang kepada pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk klien sebagai pemberi jaminan, tidak dilakukan secara tepat waktu dan dengan metode yang sesuai peraturan, sehingga menghilangkan hak mereka untuk mengajukan keberatan atau melunasi utang sebelum lelang,” urai pengacara yang karib disapa bang Reza itu.
Menurut Reza, poin sepanjutnya mengenai penetapan harga limit yang tidak wajar. Diduga terjadi penentuan harga limit (harga dasar lelang) yang tidak realistis dan tidak mencerminkan nilai pasar dari objek jaminan.
“Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian yang serius karena menjadi penyebab utama dilelangnya aset bernilai tinggi dengan harga murah,” ujarnya.
Tidak kalah penting, pada proses penilaian (Appraisal) yang dipertanyakan, keabsahan dan independensi proses penilaian aset yang menjadi dasar penentuan harga limit dipertanyakan. Penggugat menduga ada ketidakakuratan atau kealpaan dalam penilaian tersebut.
Poin terakhir, pada pelaksanaan lelang yang tidak transparan. Ada indikasi bahwa seluruh tahapan lelang, mulai dari pengumuman hingga pelaksanaan, tidak menjunjung tinggi asas keterbukaan, sehingga berpotensi mengurangi persaingan sehat antar calon peserta lelang.
Gugatan ini mengkualifikasikan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Penggugat menuntut agar Pengadilan menyatakan lelang tersebut batal demi hukum akibat cacat prosedur, serta menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materiil yang setara dengan selisih nilai wajar aset dan harga lelang, beserta kerugian immateriil,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)
#Jawa Timur
#Jombang
#Kantor Hukum SS & Partner
#Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya
#Kasus cacat lelang
#Kasus lelang
#PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya



Berita Terkait

Surabaya Diskon Besar-besaran Akhir Tahun di Mall, Hotel hingga Resto
Bisnis.Minggu, 26 Oktober 2025

23 Warga Bandarkedungmulyo Dapat Bantuan Kambing, Tidak Boleh Dijual
Ekbis.Jumat, 20 Juni 2025

Ini Peraih Adhi Makayasa Lulusan Akmil dan Akpol 2024
Hankam.Selasa, 16 Juli 2024

Aman dan Andal! Pelabuhan Gresik Kantongi Nilai Baik dalam Keamanan
Ekbis.Rabu, 23 Juli 2025

