siginews

Diduga Gunakan Sabu, Pasangan Pria Wanita Diamankan di Hotel Surabaya

Reporter : Editor 01

Hukrim

Kamis, 23 Oktober 2025

Waktu baca 3 menit

Diduga Gunakan Sabu, Pasangan Pria Wanita Diamankan di Hotel Surabaya

siginews.com-Surabaya – Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menciduk seorang bos hiburan malam berinisial MI (28), warga Gubeng, yang diduga positif gunakan Sabu. Sedangkan teman perempuannya, SA (21), warga Sidoarjo, dinyatakan negatif.

Penangkapan ini dilakukan di lobi sebuah hotel di kawasan Surabaya Pusat, pada Minggu pagi (19/10/2025).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi akurat yang diterima kepolisian dari masyarakat, yang kemudian divalidasi melalui serangkaian penyelidikan intensif.

“Setelah kami lakukan validasi ternyata benar. Sehingga anggota di lapangan mencari keberadaan MI,” ujarnya.

Anggota di lapangan lantas menemukan keberadaan MI yang saat itu baru saja tiba di hotel dengan mengendarai mobil. Saat masuk ke lobby hotel, anggota langsung menyergap MI dan SA. Keduanya diinterogasi secara terpisah di lokasi.

“Saat kami interogasi, MI tidak mengaku jika dia menginap di hotel tersebut dia terus berkilah dan membantah dugaan anggota kami. Namun, informasi yang kami dapat dari teman perempuannya, MI sudah menginap selama 4 hari kamar lantai 7,” imbuh AKBP Suria Miftah.

Dari informasi SA, polisi lantas membawa keduanya ke kamar di lantai 7. Di kamar tersebut, anggota kepolisian menemukan barang bukti sabu seberat 0,059 gram beserta pipet bekas pakai di tas milik MI. Bos hiburan malam tersebut lantas melunak dan mengakui perbuatannya. MI dan SA lantas dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Jadi saat itu MI dan SA baru tiba di lobby hotel. Bukan di kamar. Setelah kita amankan, kita lakukan interogasi di lokasi dengan memisahkan kedua orang tersebut. MI terus berkilah dia tidak bersalah dan tidak menginap di hotel tersebut. Namun, SA memberikan informasi jika dia mengetahui MI menginap memang menginap di kamar lantai 7 hotel tersebut,” terang Kasat.

Setelah dibawa ke Polrestabes Surabaya, MI dan SA menjalani berbagai pemeriksaan. Termasuk tes urine. Hasilnya MI positif menggunakan sabu. Sementara SA dinyatakan negatif dan dimintai keterangan sebagai saksi.

“Untuk SA karena hasil tes urinenya negatif lalu juga dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti yang mengindikasikan dia penyalahguna narkotika, maka SA kami pulangkan dan sudah dijemput keluarga,” imbuh Kasat.

Sementara itu, MI harus menjalani proses hukum lebih lanjut sebagai penyalahguna narkotika. Pihak Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari pihak kepolisian, tim Dokter, Kejaksaan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan MI sebagai korban penyalahguna narkotika dan harus menjalani rehabilitasi untuk penyembuhan.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

Hasil asesmen itu didasarkan pada barang bukti narkoba yang tidak melebihi dari batas yang tertuang dalam Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010. Lalu, dari hasil penelusuran, MI tidak terafiliasi dengan jaringan pengedar.

“Dari hasil asesmen sesuai dengan Surat Edaranan Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 tahun 2010 dan ketentuan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, MI harus menjalani rehabilitasi selama 3 bulan,” jelas Kasat.

Sedangkan, SA teman perempuan MI membantah dirinya diamankan saat pesta sabu. Ia menceritakan, saat itu dirinya baru datang bersama MI dan berada di lobby hotel. Ia memastikan tidak ada pesta sabu di hotel tersebut.

“Iya kemarin diamankan (polisi) di lobby hotel. Kita pas baru datang di lobby hotel lalu diamankan. Jadi tidak ada pesta narkoba atau seperti informasi yang beredar di luar kami diamankan saat pesta. Ga ada pesta (narkoba) sama sekali,” katanya.

SA menjelaskan, selama berada di Polrestabes Surabaya dirinya mengikuti semua proses sesuai dengan SOP yang berlaku. Ia menjawab dan membuktikan jika dirinya tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Saya menegaskan tidak terlibat dan mengkonsumsi narkoba. itu bisa dibuktikan dengan hasil tes urine saya. Sehingga saya bisa pulang tanpa mengeluarkan uang sepeser pun karena saya tidak melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Saat ini MI telah menjalani proses rehabilitasi di salah satu tempat yang sudah ditunjuk. Sementara SA sudah kembali ke rumah bersama dengan keluarganya.

 

(Editor 1)

#Kasus Narkoba

#Narkoba

#Polrestabes Surabaya

#Sabu sabu

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.