Reporter : Redaksi
Headlines
Senin, 23 Februari 2026
Waktu baca 2 menit

Siginews.com-Jombang – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang, Junita Erma Zakiyah membantah tudingan permintaan fee kegiatan pembangunan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) yang disalurkan pada 2026.
Pihaknya menyayangkan informasi yang beredar selama ini atas tudingan permintaan fee Pokir 2026 itu oleh dirinya. Ia bahkan langsung koordinasi dengan pihak-pihak yang menerima Pokir.
“Menemui langsung pengasuh Pondok Pesantren yang akan menerima hibah 2026 dan diterima langsung oleh beliau, pengasuh Pondok Pesantren,” ucap Junita, Ahad (22/2/2026).
Ia menyampaikan kepada pihak pengasuh pondok pesantren bahwa penerimaan hibah pokir diberikan secara untuh.
“Yang kedua, saya menyampaikan informasi bahwa hibah Pokir itu memang akan diterima utuh, penuh. Tetapi yang harus diingat adalah dana yang diterima tidak bisa dibelanjakan 100% karena memang harus ada yang dianggarkan untuk pembayaran LPJ dan pajak,” terangnya.
Usai penjelasan diberikan kepada pemilik yayasan Pondok Pesantren, Junita menyebut pernyataan tersebut bisa diterima.
“Informasi yang saya sampaikan bisa diterima dan dipahami oleh beliau,” bebernya.
Jadi kalaupun tidak bisa diberikan seratus persen dana hibah, bukan untuk permintaan pribadi, tapi ada kebutuhan untuk pembayaran pajak dan pembuatan LPJ kegiatan.
“Atas nama pribadi saya menyampaikan bahwa saya tidak pernah meminta untuk kepentingan pribadi saya,” tandasnya.
Sementara itu, praktisi hukum di Jombang, Syarahuddin menjelaskan jika dalam aturan penerimaan hibah adalah utuh sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh badan hukum atau lembaga penerima hibah.
Praktisi hukum yang karib disapa Reza ini menegaskan bahwa pencairan hibah tidak sama dengan proposal pengajuan, melainkan dipastikan sama dengan nilai yang tertera di NPHD. Sebab, sambung Reza, proposal bisa saja disetujui sesuai nominal bisa saja tidak. Namun, kalau nilai di NPHD dipastikan sesuai dengan pencairan yang ditransfer oleh anggaran pemerintah daerah.
“Intinya ada di NPHD, bukan permohonan, karena permohonan itu acc-nya bisa tidak sesuai dengan proposal, sementatara NPHD itu sudah fix,” ujar Reza.
Kemudian, sambung dia, soal uang yang diterima oleh lembaga memang utuh. Namun, didalamnya ada ketentuan pembayaran pajak, dan ada biaya konsultan perencanaan kalau itu hibah fisik.
“Diterimanya memang utuh melalui NPHD, tapi didalamnya ada pajak, ada biaya konsultan perencanaan, ada juga PBG yang ada retribusi, dan semua itu sah jika masuk dalam RAB,” bebernya.
Menurutnya, itu bukan potongan melainkan biaya yang harus dikeluarkan diluar pembangunan fisik dan harus masuk RAB.
“Kalau ini anggarannya sudah cair ya kita lihat NPHD-nya, kalau belum cair ya malah tidak masuk akal. Masak belum cair kok dipotong,” tandasnya.
(Pray/Editor Aro)
#Dana Pokir
#DPC PPP Jombang
#DPRD Jombang
#Jawa Timur
#Jombang
#Junita Erma Zakiyah
#Pondok Pesantren
#Ponpes




Ekbis.Jumat, 25 April 2025

Banyuwangi.Jumat, 4 Oktober 2024

Jawa Timur.Selasa, 8 Juli 2025

Headlines.Jumat, 6 September 2024