siginews

DPO Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Ditangkap Saat Jadi Pedagang Pecel

Reporter : Redaksi

Headlines

Selasa, 27 Januari 2026

Waktu baca 2 menit

DPO Korupsi Dana Hibah PSSI Jombang Ditangkap Saat Jadi Pedagang Pecel

Siginews.com-Jombang – Hariyono, seorang terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana hibah yang terkait dengan program dana hibah PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) Jombang, akhirnya menjalani eksekusi hukuman setelah ditangkap di Karawang, Jawa Barat.

Kasi Intel Kejari Jombang I Made Deady Permana Putra menyatakan terpidana yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021 ini divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

“Kasus bermula dari dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp277 juta. Dalam putusannya, Pengadilan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hariyono, diserta denda Rp200 juta subsider kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp112 juta,” ujar I Made Deady kepada wartawan, (26/1/2026).

Usai dinyatakan bersalah di pengadilan tingkat pertama, terpidana sempat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Namun, upayanya tidak mengubah putusan pokok. Meski telah memiliki kekuatan hukum tetap, Hariyono tidak segera menjalani hukuman dan masuk dalam DPO Kejaksaan pada 2021 karena ketidakhadirannya.

“Selama masa pencarian, Hariyono dilaporkan berpindah-pindah tempat. Posisi terakhirnya adalah di Karawang, di mana ia akhirnya berhasil diamankan oleh aparat. Dalam kehidupan sehari-hari, sejak sekitar tahun 2020, ia diketahui berprofesi sebagai pedagang pecel,” ujarnya.

Uniknya, sejak awal proses hukum berjalan, Hariyono tidak pernah menjalani masa penahanan. Baru setelah ditangkap, ia langsung dieksekusi untuk menjalani hukuman pidana penjara.

Iklan Wirajatimkso - Potrait

“Saat ini, Hariyono telah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang,” tandasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya eksekusi putusan pengadilan dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, meski dengan nilai kerugian yang tidak besar.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengejar para buronan lainnya, menyatakan bahwa pelarian hukum hanyalah menunda kepastian hukum.

 

(Pray/Editor Aro)

#Dana hibah pssi jombang

#DPO kasus korupsi dana hibah pssi jombang

#Hariyono

#Jawa Timur

#Jombang

#Korupsi

image ads default
Pasang Iklan di Sini
Jangkau ribuan pembaca setia setiap hari. Jadikan iklan Anda pusat perhatian.